Sabtu, 05 April 2025
  • (0473) 21188
  • rsud@luwuutarakab.go.id

Fasilitas Utama (Rawat Jalan)


RAWAT JALAN

Poliklinik RSUD Andi Djemma Masamba mencakup berbagai jenis Pelayanan pada setiap hari kerja, menyelenggarakan pelayanan untuk pasien dengan jaminan BPJS Pemerintah dan BPJS Mandiri, Jamkesda maupun untuk pasien umum. Pelayanan dilaksanakan oleh tenaga spesialis yang handal serta perawat profesional yang terlatih di bidangnya. Dengan sarana ruang tunggu yang memadai sehingga memberikan kenyamanan dalam kunjungan ke poliklinik. Pasien rawat jalan harus melakukan registrasi di tempat pendaftaran sebelum di arahkan ke poliklinik, di tempat pendaftaran juga  menyediakan tempat pendaftaran khusus untuk pasien Usia lanjut dan pasien ibu hamil. 

Ø        Persyaratan :

·       Untuk pasien BPJS harus membawa surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama yaitu puskesmas atau dokter praktik keluarga yang bekerja sama dengan BPJS. Apabila pasien umum tidak membawa surat rujukan;

·        KTP/Kartu Keluarga;

·        Kartu BPJS Kesehatan (Apabila Peserta BPJS/KIS);

·        Kartu identitas berobat untuk pasien lama.

Ø        Prosedur :

·      Pasien menuju dan menunggu diloket pendaftaran dan mengambil nomor antrian. Untuk pasien lanjut usia dan ibu hamil langsung menuju ketempat khusus yang telah disiapkan;

·        Pasien menunggu ditempat yang sudah disiapkan di sekitar loket pendaftaran;

·        Pasien menuju loket setelah di panggil oleh petugas berdasarkan nomor antrian;

·      Pasien menyerahkan nomor antrian,surat rujukan,kartu berobat,KTP/Kartu Keluarga,Kartu kontrol (apabila pasien selesai rawat inap) dan kartu BPJS/ KIS ( apabila peserta JKN );

·        Pasien/keluarga pasien mengisi dan menandatangani general consent

·      Apabila berkas status pasien sudah selesai di isi atau sudah lengkap maka petugas mengarahkan pasien untuk menunggu di poliklinik tujuan dan menunggu panggilan dari petugas poliklinik;

·        Pasien diperiksa oleh dokter spesialis

·     Apabila pemeriksaan sudah selesai dan pasien sudah menerima hasil pemeriksaan dan resep dari dokter maka pasien diarakan ke kasir untuk melakukan pembayaran (apabila pasien umum ) dan memberikan kwitansi/bukti  pembayaran di poliklinik;

·        Selanjutnya pasien menuju apotik untuk mengambil obat dengan membawa resep yang diberikan oleh dokter;

·        Pasien boleh pulang.

Ø         Waktu Pelayanan

·        Senin s.d Sabtu Pukul 08.00 – 14.00 Wita : Poli Umum,Poli Mata,Poli THT,Poli Anak,Poli Kandungan,Poli Gigi,Poli Saraf,Poli Bedah,Poli Dalam. 

·        Selasa dan Kamis 08.00 – 14.00 Wita : Poli Jiwa.

Ø         Biaya/Tarif berobat

·        Untuk pasien BPJS/KIS/JKN Tidak dipungut bayaran (Gratis)

·      Untuk pasien umum dibayarkan sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) luwu utara nomor 32 tahun 2021 tentang tarif layanan kesehatan Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Andi Djemma Masamba.