PEMERINTAH KABUPATEN
LUWU UTARA
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ANDI DJEMMA MASAMBA
Jl.
Sultan Hasanuddin No. 23 Telp (0473) 21188, Fax (0473) 21488 Masamba
Email
:rsud@luwuutarakab.go.id
STANDARPELAYANAN
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ANDI DJEMMA MASAMBA
A. Layanan Administrasi
1. Layanan administrasi/Rekam Medis Gawat Darurat
Standar Pelayanan
a) Persyaratan :
-
Surat Rujukan dari fasilitas kesehatan
tingkat pertama (FKTP) yaitu puskesmas atau dokter praktek keluarga yang
bekerja sama denganBPJS, apabila dirujuk dari FKTP
-
KTP/Kartu Keluarga
-
Kartu BPJS Kesehatan (apabila peserta BPJS/JKN/KIS)
-
Kartu Identitas Berobat untuk pasien lama
Apabila kejadian kecelakaan lalu lintasdan
kasus emergency gawat dan darurat lainnya (misalnya kesadaran menurun,
dehidrasi,nyeri berat, cidera berat), maka tidak dipersyaratkan surat rujukan
dari FKTP.
b) Sistem Mekanisme dan Prosedur
1). Rawat jalan/observasi
-
Pengantar/keluarga pasien menyerahkan surat
rujukan, KTP/kartu keluarga dan kartu BPJS (bila peserta BPJS/JKN/KIS)kepada
Petugas TP2RJ untuk pasien Baru
-
Pengantar/keluarga pasien menyerahkan surat
rujukan, KTP/kartu keluarga dan kartu BPJS (bila peserta BPJS/JKN/KIS)serta
Kartu Indentias Berobat kepada Petugas TP2RJ untuk pasien Lama
-
Pengantar/keluarga pasien memberikan
keterangan/informasi untuk pengisian data pasien dilembar berkas rekam medis.
-
Pengantar/keluarga pasien harus mendengar dan
memahami penjelasan yang disampaikan oleh petugas TP2RJ.
-
Pengantar/keluarga pasien menandatanganigeneral
consent.
2). Rawat inap
-
Pengantar/keluarga pasien menyerahkan surat
rujukan, KTP/kartu keluarga dan kartu BPJS (bila peserta BPJS/JKN/KIS)kepada
Petugas TP2RI untuk pasien Baru
-
Pengantar/keluarga pasien menyerahkan surat
rujukan, KTP/kartu keluarga dan kartu BPJS (bila peserta BPJS/JKN/KIS)serta
Kartu Indentias Berobat kepada Petugas TP2RI untuk pasein Lama.
-
Pengantar/keluarga pasien memberikan
keterangan/informasi untuk pengisian data pasien dilembar berkas rekam medis.
-
Pengantar/keluarga pasien harus mendengar dan
memahami penjelasan yang disampaikan oleh petugas TP2RI.
-
Pengantar/keluarga pasien menandatangani
lembar edukasi, general consent, surat pernyataan/lembar persetujuan untuk
kondisi tertentu, misalnya tidak bersedia menggunakan fasilitaslayanan BPJS
(berlaku sebagai pasien umum), bayar selisih kamar bagi peserta BPJS mandiri,
bersedia turun kelas dari haknya sebagai peserta BPJS mandiri.
-
Setelah berkas rekam medis selesai diisi dan
pasien sudah mendapatkan kamar maka pengantar/keluarga pasien kembali ke IGD
c) Produk Layanan :
-
Berkas Rekam medis
-
Kartu Kontrol berobat (untuk pasien baru)
d) Jangka Waktu Penyelesaian :
-
Rawat jalan/observasi : 5 menit
-
Rawat inap : 30 menit
e) Biaya/Tarif :
-
Untuk Peserta BPJS/JKN/KIStidak dipungut
bayaran
-
Untuk pasien umum dibayarkan sesuai Peraturan
Bupati Luwu Utara nomor 6 Tahun 2014 Tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan
Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Andi Djemma Masamba
f) Maklumat Layanan
Ketersediaan
Maklumat Pelayanan
g) Sistem Informasi Pelayanan Publik
Ketersediaan Informasi Pelayanan Publik Elektronik atau
Nonelektronik (booklet, pamphlet, website, monitor televisi, dll)
h) Sarana dan Prasarana Fasilitas
Ketersediaan ruang tunggu
Ketersediaan toilet untuk pengguna layanan
Ketersediaan loket/meja pelayanan
i) Pelayanan Khusus
Ketersediaan sarana khusus bagi pengguna layanan
berkebutuhan khusus (ram, rambatan, kursi roda, jalur pemandu, toilet khusus,
ruang menyusui, dll)
j) Pengelolaan Pengaduan
-
Ketersediaan sarana pengaduan
(sms/telepon/fax/email, Kotak saran dll)
-
Ketersediaan informasi prosedur dan tatacara
penyampaian pengaduan
-
Ketersediaan pejabat/petugas pengelola
pengaduan
k) Penilaian Kinerja
-
Ketersediaan sarana pengukuran kepuasan
pelanggan, seperti kotak saran
-
Adanya survei yang dilakukan terhadap
pelanggan
-
Dilakukan rekapitulasi pengaduan dan survey
-
Penyusunan rencana tindak lanjut
-
Tindak lanjut dari pengaduan/survey
-
Monitoring dan evaluasi
l) Visi Misi dan Motto Pelayanan
-
Ketersediaan visi dan misi pelayanan
-
Ketersediaan Motto pelayanan
m) Atribut
Ketersediaan petugas penyelenggara menggunakan ID Card
2. Layanan administrasi/Rekam Medis Rawat Jalan
Standar Pelayanan
a) Persyaratan :
-
Surat Rujukan dari fasilitas kesehatan
tingkat pertama (FKTP) yaitu puskesmas atau dokter praktek keluarga yang
bekerja sama denganBPJS, apabila dirujuk dari FKTP
-
KTP/Kartu Keluarga
-
Kartu BPJS Kesehatan (apabila peserta
BPJS/JKN/KIS)
-
Kartu Identitas Berobat untuk pasien lama
b) Sistem Mekanisme dan Prosedur
-
Pasien menuju loket pendaftaran dan mengambil
nomor antrian. Untuk pasien lanjut usia dan ibu hamil langsung menuju ke tempat
khusus yang telah disiapkan.
-
Pasien menunggu di tempat yang sudah
disiapkan di sekitar loket pendaftaran.
-
Pasien menuju ke loket setelah di panggil
oleh petugas berdasarkan nomor antrian.
-
Pasien menyerahkan nomor antrian, surat
rujukan,kartu berobat, KTP/Kartu Keluarga, kartu kontrol, kartu BPJS/KIS (Bagi
peserta JKN).
-
Pasien/keluarga pasien mengisi dan
menandatangani general consent.
-
Pasien menunggu di poli klinik tujuan sesuai
arahan petugas dan menunggu panggilan dari petugas poliklinik.
-
Apabila ada hal yang kurang dipahami segera
menghubungi petugas informasi.
c) Produk Layanan :
Berkas Rekam
medis pasien Rawat Jalan
d)
Jangka Waktu Penyelesaian :
60 menit
e) Biaya/Tarif :
-
Untuk Peserta BPJS/JKN/KIS tidak dipungut
bayaran
-
Untuk pasien umum dibayarkan sesuai Peraturan
Bupati Luwu Utara nomor 6 Tahun 2014 Tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan
Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Andi Djemma Masamba
f) Maklumat Layanan
Ketersediaan
Maklumat Pelayanan
g)
Sistem Informasi Pelayanan Publik
Ketersediaan Informasi Pelayanan Publik
Elektronik atau Nonelektronik (booklet, pamphlet, website, monitor televisi,
dll)
h) Sarana dan Prasarana Fasilitas
-
Ketersediaan ruang tunggu
-
Ketersediaan toilet untuk pengguna layanan
-
Ketersediaan loket/meja pelayanan
i) Pelayanan Khusus
Ketersediaan sarana khusus bagi pengguna
layanan berkebutuhan khusus (ram, rambatan, kursi roda, jalur pemandu, toilet
khusus, ruang menyusui, dll)
j) Pengelolaan Pengaduan
-
Ketersediaan sarana pengaduan
(sms/telepon/fax/email, Kotak saran dll)
-
Ketersediaan informasi prosedur dan tata cara
penyampaian pengaduan
-
Ketersediaan pejabat/petugas pengelola
pengaduan
k) Penilaian Kinerja
-
Ketersediaan sarana pengukuran kepuasan
pelanggan, seperti kotak saran
-
Adanya survei yang dilakukan terhadap
pelanggan
-
Dilakukan rekapitulasi pengaduan dan survey
-
Penyusunan rencana tindak lanjut
-
Tindak lanjut dari pengaduan/survey
-
Monitoring dan evaluasi
l) Visi Misi dan Motto Pelayanan
-
Ketersediaan visi dan misi pelayanan
-
Ketersediaan Motto pelayanan
m) Atribut
Ketersediaan petugas penyelenggara menggunakan ID Card
3. Layanan administrasi/Rekam Medis Rawat Inap
Standar Pelayanan
a) Persyaratan :
-
Surat Rujukan dari FKTP (apabila dirujuk dari
FKTP)
-
KTP/Kartu Keluarga
-
Kartu BPJS Kesehatan (apabila peserta
BPJS/JKN/KIS)
-
Kartu Identitas Berobat untuk pasein lama
Apabila kejadian kecelakaan lalu lintas, maka
tidak dipersyaratkan surat rujukan dari FKTP.
b) Sistem Mekanisme dan Prosedur
-
Keluarga pasien melakukan pendaftaran di
ruang TP2RI
-
Keluarga pasien menyerahkan surat
rujukan,kartu BPJS,KTP/Kartu Keluarga,Kartu berobat (Bagi pasien lama). Untuk
pasien emergency (tidak melalui puskesmas) tidak membutuhkan surat rujukan.
-
Pasien/Pengantar pasien melakukan pengisian
data pasien dilembar berkas rekam medis sesuai dengan arahan petugas TP2RI.
-
Setelah berkas rekam medis selesai diisi dan
pasien sudah mendapatkan kamar maka pasien/pengantar pasien kembali ke IGD.
-
Pasien didorong keruang perawatan setelah
diperbolehkan oleh dokter IGD.
c) Produk Layanan :
Buku Rekam
medis Pasien RawatInap
d)
Jangka Waktu Penyelesaian :
60 menit
e) Biaya/Tarif :
-
Untuk Peserta BPJS/JKN/KIStidak dipungut
bayaran
-
Untuk pasien umum dibayarkan sesuai perda/perbub/perdir
f) Maklumat Layanan
Ketersediaan Maklumat Pelayanan
g) Sistem Informasi Pelayanan Publik
Ketersediaan Informasi Pelayanan Publik Elektronik atau
Nonelektronik (booklet, pamphlet, website, monitor televisi, dll)
h) Sarana dan Prasarana Fasilitas
-
Ketersediaan ruang tunggu
-
Ketersediaan toilet untuk pengguna layanan
-
Ketersediaan loket/meja pelayanan
i) Pelayanan Khusus
Ketersediaan sarana khusus bagi pengguna layanan
berkebutuhan khusus (ram, rambatan, kursi roda, jalur pemandu, toilet khusus,
ruang menyusui, dll)
j) Pengelolaan Pengaduan
-
Ketersediaan sarana pengaduan
(sms/telepon/fax/email, Kotak saran dll)
-
Ketersediaan informasi prosedur dan tata cara
penyampaian pengaduan
-
Ketersediaan pejabat/petugas pengelola
pengaduan
k) Penilaian Kinerja
-
Ketersediaan sarana pengukuran kepuasan
pelanggan, seperti kotak saran
-
Adanya survei yang dilakukan terhadap
pelanggan
-
Dilakukan rekapitulasi pengaduan dan survey
-
Penyusunan rencana tindak lanjut
-
Tindak lanjut dari pengaduan/survey
-
Monitoring dan evaluasi
l) Visi Misi dan Motto Pelayanan
-
Ketersediaan visi dan misi pelayanan
-
Ketersediaan Motto pelayanan
m) Atribut
Ketersediaan petugas penyelenggara menggunakan ID Card
4. Surat Keterangan Berbadan Sehat
Standar Pelayanan
a) Persyaratan :
-
KTP/Kartu Keluarga atau Identias Lainnya
-
Surat Pengantar Dari perusahaan Bagi tenaga
yang bekerja di suatu perusahaan
-
Kartu Identitas Berobat untuk pasien lama
b) Sistem Mekanisme dan Prosedur
-
Pasien mengambil nomor antrian.
-
Pasien menunggu di sekitar loket pendaftaran
-
Pasien menuju ke loket setelah di panggil
oleh petugas berdasarkan nomor antrian
-
Pasien melakukan pendaftaran di loket
pendaftaran (TP2RJ)
-
Pasien menyerahkan nomor antrian, kartu
berobat, Kartu Identitas (KTP/Kartu Pelajar)
-
Pasien menunggu di poli klinik umum sesuai
arahan petugas sampai dipanggil oleh petugas poliklinik.
-
Pasien diperiksa oleh dokter
spesialis,dilakukan pemeriksaan fisik,laboratorium dan radiologi.Bila hasil
pemeriksaan sudah lengkap dan dinyatakan sehat, maka pasien berhak menerima
surat keterangan berbadan sehat dari dokter.
-
Pasien
menujukasir untuk melakukan pembayaran.
-
Pasien menyerahkan bukti pembayaran ke
petugas poliklinik untuk selanjutnya diberikan surat keterangan berbadan sehat.
-
Apabila ada hal yang kurang dipahami segera
menghubungi petugas informasi.
c) Produk Layanan :
Surat
Keterangan Berbadan Sehat
d)
Jangka Waktu Penyelesaian :
30 menit
e)
Biaya/Tarif :
Untuk pasien
umum dibayarkan sesuai perda/perbub/perdir
f)
Maklumat Layanan
Ketersediaan
Maklumat Pelayanan
g) Sistem Informasi Pelayanan Publik
Ketersediaan Informasi Pelayanan Publik Elektronik atau
Nonelektronik (booklet, pamphlet, website, monitor televisi, dll)
h) Sarana dan Prasarana Fasilitas
-
Ketersediaan ruang tunggu
-
Ketersediaan toilet untuk pengguna layanan
-
Ketersediaan loket/meja pelayanan
i) Pelayanan Khusus
Ketersediaan sarana khusus bagi pengguna layanan
berkebutuhan khusus (ram, rambatan, kursi roda, jalur pemandu, toilet khusus,
ruang menyusui, dll)
j) Pengelolaan Pengaduan
-
Ketersediaan sarana pengaduan
(sms/telepon/fax/email, Kotak saran dll)
-
Ketersediaan informasi prosedur dan tata cara
penyampaian pengaduan
-
Ketersediaan pejabat/petugas pengelola
pengaduan
k) Penilaian Kinerja
-
Ketersediaan sarana pengukuran kepuasan
pelanggan, seperti kotak saran
-
Adanya survei yang dilakukan terhadap
pelanggan
-
Dilakukan rekapitulasi pengaduan dan survey
-
Penyusunan rencana tindak lanjut
-
Tindak lanjut dari pengaduan/survey
-
Monitoring dan evaluasi
l) Visi Misi dan Motto Pelayanan
- Ketersediaan visi dan misi pelayanan
- Ketersediaan Motto pelayanan
m) Atribut
Ketersediaan petugas penyelenggara menggunakan ID Card
5.
Surat Keterangan Sakit /
Opname
Standar Pelayanan
a) Persyaratan :
-
KTP/Kartu Keluarga atau Identias Lainnya
-
Kartu Identitas Berobat untuk pasien lama
-
Pasien yang mendapat perawatan di ruang
perawatan rawat inap
b) Sistem Mekanisme dan Prosedur
-
Pasien mengambil nomor antrian. ( Untuk
pasien rawat jalan)
-
Pasien menunggu di sekitar loket pendaftaran
-
Pasien menuju ke loket setelah dipanggil oleh
petugas berdasarkan nomor antrian
-
Pasien melakukan pendaftaran di loket
pendaftaran TP2RJ
-
Pasien menyerahkan nomor antrian, kartu
berobat, Kartu Identitas (KTP/Kartu Pelajar)
-
Pasien menunggu di poli klinik tujuan sesuai
arahan petugas
-
Setelah dokter melakukan pemeriksaan dengan
hasil pasien perlu untuk perawatan rawat
inap di Rumah Sakitkemudian dokter mengeluarkan Surat Pengantar Opname untuk
ruang Rawat Inap.
-
Untuk pasien rawat inap yang membutuhkan
Surat Keterangan Opname maka petugas ruangan yang melapor ke Dokter yang
merawat pasien tersebut untuk dibuatkan Surat Keterangan Opname.
-
Apabila ada hal yang kurang dipahami segera
menghubungi petugas informasi.
c) Produk Layanan :
Surat
Keterangan Sakit
d)
Jangka Waktu Penyelesaian :
30 menit
e)
Biaya/Tarif :
Tidak ada
tarif untuk surat keterangan sakit
f) Maklumat Layanan
Ketersediaan Maklumat Pelayanan
g) Sistem Informasi Pelayanan Publik
Ketersediaan Informasi Pelayanan Publik Elektronik atau
Nonelektronik (booklet, pamphlet, website, monitor televisi, dll)
h) Sarana dan Prasarana Fasilitas
-
Ketersediaan ruang tunggu
-
Ketersediaan toilet untuk pengguna layanan
-
Ketersediaan loket/meja pelayanan
i) Pelayanan Khusus
Ketersediaan sarana khusus bagi pengguna layanan
berkebutuhan khusus (ram, rambatan, kursi roda, jalur pemandu, toilet khusus,
ruang menyusui, dll)
j) Pengelolaan Pengaduan
-
Ketersediaan sarana pengaduan
(sms/telepon/fax/email, Kotak saran dll)
-
Ketersediaan informasi prosedur dan tata cara
penyampaian pengaduan
-
Ketersediaan pejabat/petugas pengelola
pengaduan
k) Penilaian Kinerja
-
Ketersediaan sarana pengukuran kepuasan pelanggan,
seperti kotak saran
-
Adanya survei yang dilakukan terhadap
pelanggan
-
Dilakukan rekapitulasi pengaduan dan survey
-
Penyusunan rencana tindak lanjut
-
Tindak lanjut dari pengaduan/survey
-
Monitoring dan evaluasi
l) Visi Misi dan Motto Pelayanan
-
Ketersediaan visi dan misi pelayanan
-
Ketersediaan Motto pelayanan
m) Atribut
Ketersediaan petugas penyelenggara menggunakan ID Card
6. Surat Keterangan Istirahat / Surat Keterangan Sakit
Standar Pelayanan
a) Persyaratan :
-
KTP/Kartu Keluarga atau Identias Lainnya
-
Kartu Identitas Berobat untuk pasien lama
-
Pasien yang mendapat pelayanan di ruang
poliklinik dan Rawat Inap
b) Sistem Mekanisme dan Prosedur
-
Pasien mengambil nomor antrian.
-
Pasien menunggu di sekitar loket pendaftaran
-
Pasien menuju ke loket setelah di panggil
oleh petugas berdasarkan nomor antrian
-
Pasien melakukan pendaftaran di loket
pendaftaran TP2RJ
-
Pasien menyerahkan nomor antrian, kartu
berobat, Kartu Identitas (KTP, KK, BPJS, Kartu Pelajar)
-
Pasien menunggu di poli klinik tujuan sesuai
arahan petugas
-
Setelah dokter melakukan pemeriksaan dengan
hasil pasien perlu untuk istirahat dirumah karena sakit maka dokter kemudian mengeluarkan surat keterangan istirahat
-
Kemudian pasien menuju keruang rekam medik
untuk menomor surat keterangan istirahat.
-
Apabila ada hal yang kurang dipahami segera
menghubungi petugas informasi
c) Produk Layanan :
Surat
Keterangan Istirahat
d)
Jangka Waktu Penyelesaian :
30 menit
e)
Biaya/Tarif :
Tidak ada
tarif untuk surat keterangan Istirahat
f) Maklumat Layanan
Ketersediaan Maklumat Pelayanan
g) Sistem Informasi Pelayanan Publik
Ketersediaan Informasi Pelayanan Publik Elektronik atau
Nonelektronik (booklet, pamphlet, website, monitor televisi, dll)
h) Sarana dan Prasarana Fasilitas
- Ketersediaan ruang tunggu
- Ketersediaan toilet untuk pengguna layanan
- Ketersediaan loket/meja pelayanan
i) Pelayanan Khusus
Ketersediaan sarana khusus bagi pengguna layanan
berkebutuhan khusus (ram, rambatan, kursi roda, jalur pemandu, toilet khusus,
ruang menyusui, dll)
j) Pengelolaan Pengaduan
-
Ketersediaan sarana pengaduan
(sms/telepon/fax/email, Kotak saran dll)
-
Ketersediaan informasi prosedur dan tata cara
penyampaian pengaduan
-
Ketersediaan pejabat/petugas pengelola
pengaduan
k) Penilaian Kinerja
-
Ketersediaan sarana pengukuran kepuasan
pelanggan, seperti kotak saran
-
Adanya survei yang dilakukan terhadap
pelanggan
-
Dilakukan rekapitulasi pengaduan dan survey
-
Penyusunan rencana tindak lanjut
-
Tindak lanjut dari pengaduan/survey
-
Monitoring dan evaluasi
l) Visi Misi dan Motto Pelayanan
-
Ketersediaan visi dan misi pelayanan
-
Ketersediaan Motto pelayanan
m) Atribut
Ketersediaan
petugas penyelenggara menggunakan ID Card
7. Surat Keterangan Kelahiran
Standar Pelayanan
a) Persyaratan :
-
KTP/Kartu Keluarga atau Identias Lainnya
-
Kartu Identitas Berobat untuk pasien lama
-
Pasien yang Melahirkan di rumah sakit
b) Sistem Mekanisme dan Prosedur
-
Semua pasien yang melahirkan di rumah sakit
akan dibuatkan surat keterangan kelahiran untuk bayinya
-
pasien/keluargadiminta untuk mengisi blangko
surat keterangan kelahiran dan pasien/keluarga menandatangani surat keterangan
kelahiran yang diberikan oleh perawat/bidan.
-
Setelah surat keterangan kelahiran dinomor di
ruang rekam medik, kemudian diberikan kepada pasien/keluarga yang bersangkutan
c) Produk Layanan :
Surat
Keterangan kelahiran
d)
Jangka Waktu Penyelesaian :
30 menit
e)
Biaya/Tarif :
Tidak ada
tarif untuk surat keterangan Kelahiran
f) Maklumat Layanan
Ketersediaan Maklumat Pelayanan
g) Sistem Informasi Pelayanan Publik
Ketersediaan Informasi Pelayanan Publik Elektronik atau
Nonelektronik (booklet, pamphlet, website, monitor televisi, dll)
h) Sarana dan Prasarana Fasilitas
-
Ketersediaan ruang tunggu
-
Ketersediaan toilet untuk pengguna layanan
-
Ketersediaan loket/meja pelayanan
i) Pelayanan Khusus
Ketersediaan sarana khusus bagi pengguna layanan
berkebutuhan khusus (ram, rambatan, kursi roda, jalur pemandu, toilet khusus,
ruang menyusui, dll)
j) Pengelolaan Pengaduan
-
Ketersediaan sarana pengaduan
(sms/telepon/fax/email, Kotak saran dll)
-
Ketersediaan informasi prosedur dan tata cara
penyampaian pengaduan
-
Ketersediaan pejabat/petugas pengelola
pengaduan
k) Penilaian Kinerja
-
Ketersediaan sarana pengukuran kepuasan
pelanggan, seperti kotak saran
-
Adanya survei yang dilakukan terhadap
pelanggan
-
Dilakukan rekapitulasi pengaduan dan survey
-
Penyusunan rencana tindak lanjut
-
Tindak lanjut dari pengaduan/survey
-
Monitoring dan evaluasi
l) Visi Misi dan Motto Pelayanan
-
Ketersediaan visi dan misi pelayanan
-
Ketersediaan Motto pelayanan
m) Atribut
Ketersediaan
petugas penyelenggara menggunakan ID Card
8. Surat Keterangan Buta Warna
Standar Pelayanan
a) Persyaratan :
- KTP/Kartu Keluarga atau Identitas Lainnya
- Kartu Identitas Berobat untuk pasien lama
b) Sistem Mekanisme dan Prosedur
-
Pasien mengambil nomor antrian.
-
Pasien menunggu di sekitar loket pendaftaran
-
Pasien menuju ke loket setelah di panggil
oleh petugas berdasarkan nomor antrian
-
Pasien melakukan pendaftaran di loket
pendaftaran TP2RJ
-
Pasien menyerahkan nomor antrian, kartu
berobat, Kartu Identitas (KTP/Kartu Pelajar)
-
Pasien menunggu di poli klinik mata sesuai arahan petugas
-
Setelah dokter spesialis mata melakukan
pemeriksaan kemudian dokter mengeluarkan surat keterangan buta warna kemudian
diberikan kepada pasien
-
Apabila ada hal yang kurang dipahami segera
menghubungi petugas informasi
c) Produk Layanan :
- Surat Keterangan buta warna
d) Jangka Waktu Penyelesaian :
30 menit
e)
Biaya/Tarif :
Tidak ada
tarif untuk surat keterangan buta Warna
f) Maklumat Layanan
Ketersediaan Maklumat Pelayanan
g) Sistem Informasi Pelayanan Publik
Ketersediaan Informasi Pelayanan Publik Elektronik atau
Nonelektronik (booklet, pamphlet, website, monitor televisi, dll)
h) Sarana dan Prasarana Fasilitas
- Ketersediaan ruang tunggu
- Ketersediaan toilet untuk pengguna layanan
- Ketersediaan loket/meja pelayanan
i) Pelayanan Khusus
Ketersediaan sarana khusus bagi pengguna layanan
berkebutuhan khusus (ram, rambatan, kursi roda, jalur pemandu, toilet khusus,
ruang menyusui, dll)
j) Pengelolaan Pengaduan
-
Ketersediaan sarana pengaduan
(sms/telepon/fax/email, Kotak saran dll)
-
Ketersediaan informasi prosedur dan tata cara
penyampaian pengaduan
-
Ketersediaan pejabat/petugas pengelola
pengaduan
k) Penilaian Kinerja
-
Ketersediaan sarana pengukuran kepuasan
pelanggan, seperti kotak saran
-
Adanya survei yang dilakukan terhadap
pelanggan
-
Dilakukan rekapitulasi pengaduan dan survey
-
Penyusunan rencana tindak lanjut
-
Tindak lanjut dari pengaduan/survey
-
Monitoring dan evaluasi
l) Visi Misi dan Motto Pelayanan
- Ketersediaan visi dan misi pelayanan
- Ketersediaan Motto pelayanan
m) Atribut
Ketersediaan petugas penyelenggara menggunakan ID Card
9. Surat Keterangan Bebas Narkoba
Standar Pelayanan
a) Persyaratan :
- KTP/Kartu Keluarga atau Identitas Lainnya
- Kartu Identitas Berobat untuk pasien lama
b) Sistem Mekanisme dan Prosedur
- Pasien mengambil nomor antrian.
- Pasien menunggu di sekitar loket pendaftaran
- Pasien menuju ke loket setelah di panggil oleh petugas
berdasarkan nomor antrian
- Pasien melakukan pendaftaran di loket pendaftaran TP2RJ
- Pasien menyerahkan nomor antrian, kartu berobat, Kartu
Identitas (KTP/Kartu Pelajar)
- Pasien menunggu di poli klinik tujuan sesuai arahan
petugas
- Setelah dokter melakukan pemeriksaan kemudian Pasien
menerima surat pengantar pemeriksaan narkoba yang ditujukan ke laboratorium
- Pasien menuju ke laboratorium untuk melakukan pemeriksaan
narkoba
- Pasien menyerahkan surat pengantar dari dokter ke petugas
laboratorium
- Pasien diarahkan ke kamar mandi untuk mengambil sampel
urine untuk diperiksa
- Pasien menunggu hasil pemeriksaan
- Setelah hasil pemeriksaan selesai kemudian pasien membawa
hasil pemeriksaan ke poli klinik umum
- Setelah dokter membaca hasil pemeriksaan urine pasien
dari laboratorium dan dinyatakan hasil negatif atau bebas dari narkoba maka
kemudian dokter yang memeriksa mengeluarkan Surat Keterangan Bebas Narkoba
- Apabila ada hal yang kurang dipahami segera menghubungi petugas
informasi
c) Produk Layanan :
Surat
Keterangan Bebas Narkoba
d)
Jangka Waktu Penyelesaian :
40 menit
e)
Biaya/Tarif :
Untuk pasien umum
dibayarkan sesuai dengan Peraturan Bupati Luwu Utara No. 6 Tahun 2014 Tentang Tarif
Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Andi Djemma
Masamba.
f) Maklumat Layanan
Ketersediaan Maklumat Pelayanan
g) Sistem Informasi Pelayanan Publik
Ketersediaan Informasi Pelayanan Publik Elektronik atau
Nonelektronik (booklet, pamphlet, website, monitor televisi, dll)
h) Sarana dan Prasarana Fasilitas
-
Ketersediaan ruang tunggu
-
Ketersediaan toilet untuk pengguna layanan
-
Ketersediaan loket/meja pelayanan
-
Pelayanan Khusus
-
Ketersediaan sarana khusus bagi pengguna
layanan berkebutuhan khusus (ram, rambatan, kursi roda, jalur pemandu, toilet
khusus, ruang menyusui, dll)
i) Pengelolaan Pengaduan
-
Ketersediaan sarana pengaduan
(sms/telepon/fax/email, Kotak saran dll)
-
Ketersediaan informasi prosedur dan tata cara
penyampaian pengaduan
-
Ketersediaan pejabat/petugas
-
pengelola pengaduan
j) Penilaian Kinerja
-
Ketersediaan sarana pengukuran kepuasan
pelanggan, seperti kotak saran
-
Adanya survei yang dilakukan terhadap
pelanggan
-
Dilakukan rekapitulasi pengaduan dan survey
-
Penyusunan rencana tindak lanjut
-
Tindak lanjut dari pengaduan/survey
-
Monitoring dan evaluasi
k) Visi Misi dan Motto Pelayanan
-
Ketersediaan visi dan misi pelayanan
-
Ketersediaan Motto pelayanan
l) Atribut
Ketersediaan petugas penyelenggara menggunakan ID Card
10. Visum Et Refertum
Standar Pelayanan
a) Persyaratan :
- KTP/Kartu Keluarga atau Identitas Lainnya
- Kartu Identitas Berobat untuk pasien lama
- Pengatar visum dari polisi
b) Sistem Mekanisme dan Prosedur
-
Pasien masuk di IGD Setelah melapor di kantor
polisi untuk melakukan visum
-
Keluarga pasien melakukan pendaftaran di
ruang TP2RI
-
Keluarga pasien menyerahkan KTP/Kartu
Keluarga,Kartu berobat (Bagi pasien lama)
-
Pasien dilakukan pemeriksaan visum oleh
dokter
-
Hasil pemeriksaan visum diambil oleh pihak
kepolisian
c) Produk Layanan :
Visum EtRefertum
d)
Jangka Waktu Penyelesaian :
40 menit
e)
Biaya/Tarif :
Untuk pasien umum
dibayarkan sesuai dengan Peraturan Bupati Luwu Utara No. 6 Tahun 2014 Tentang
Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Andi
Djemma Masamba.
f) Maklumat Layanan
Ketersediaan Maklumat Pelayanan
g) Sistem Informasi Pelayanan Publik
Ketersediaan Informasi Pelayanan Publik Elektronik atau
Nonelektronik (booklet, pamphlet, website, monitor televisi, dll)
h) Sarana dan Prasarana Fasilitas
-
Ketersediaan ruang tunggu
-
Ketersediaan toilet untuk pengguna layanan
-
Ketersediaan loket/meja pelayanan
i) Pelayanan Khusus
Ketersediaan sarana khusus bagi pengguna layanan
berkebutuhan khusus (ram, rambatan, kursi roda, jalur pemandu, toilet khusus,
ruang menyusui, dll)
j) Pengelolaan Pengaduan
-
Ketersediaan sarana pengaduan (sms/telepon/fax/email,
Kotak saran dll)
-
Ketersediaan informasi prosedur dan tata cara
penyampaian pengaduan
-
Ketersediaan pejabat/petugas pengelola
pengaduan
k) Penilaian Kinerja
-
Ketersediaan sarana pengukuran kepuasan
pelanggan, seperti kotak saran
-
Adanya survei yang dilakukan terhadap
pelanggan
-
Dilakukan rekapitulasi pengaduan dan survey
-
Penyusunan rencana tindak lanjut
-
Tindak lanjut dari pengaduan/survey
-
Monitoring dan evaluasi
l) Visi Misi dan Motto Pelayanan
-
Ketersediaan visi dan misi pelayanan
-
Ketersediaan Motto pelayanan
m) Atribut
Ketersediaan petugas penyelenggara menggunakan ID Card
11. Hasil Check Up
Standar Pelayanan
a) Persyaratan :
-
KTP/Kartu Keluarga atau Identitas Lainnya
-
Kartu Identitas Berobat untuk pasien lama
b) Sistem Mekanisme dan Prosedur
-
Pasien menyerahkan KTP/kartu keluarga kepada Petugas TP2RJ untuk
pasien Baru serta menyertakan kartu identitas berobat untuk pasien lama
-
Untuk pasien baru Petugas TP2RJ melakukan
verifikasi data sesuai dengan identitas pasien
-
Pasien diarahkan ke poliklinik yang dituju.
-
Pasien menunggu giliran untuk diperiksa
dokter
-
Setelah diperiksa dan diberikan pengantar ke
pelayanan penunjang (Radiologi, laboratorium), pasien membawa hasil pemeriksaan
kedokter poliklinik.
-
Pasien menerima surat keterangan
pemeriksaan dari dokter.
-
Pasien boleh pulang
c) Produk Layanan :
Hasil Check
Up
d)
Jangka Waktu Penyelesaian :
60 menit
e)
Biaya/Tarif :
Untuk pasien umum dibayarkan sesuai dengan
Peraturan Bupati Luwu Utara No. 6 Tahun 2014 Tentang Tarif Layanan Kesehatan
Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Andi Djemma Masamba.
f)
Maklumat Layanan
Ketersediaan
Maklumat Pelayanan
g)
Sistem Informasi Pelayanan Publik
Ketersediaan Informasi Pelayanan Publik
Elektronik atau Nonelektronik (booklet, pamphlet, website, monitor televisi,
dll)
h) Sarana dan Prasarana Fasilitas
-
Ketersediaan ruang tunggu
-
Ketersediaan toilet untuk pengguna layanan
-
Ketersediaan loket/meja pelayanan
i) Pelayanan Khusus
Ketersediaan sarana
khusus bagi pengguna layanan berkebutuhan khusus (ram, rambatan, kursi roda,
jalur pemandu, toilet khusus, ruang menyusui, dll)
j) Pengelolaan Pengaduan
-
Ketersediaan sarana pengaduan
(sms/telepon/fax/email, Kotak saran dll)
-
Ketersediaan informasi prosedur dan tata cara
penyampaian pengaduan
-
Ketersediaan pejabat/petugas pengelola
pengaduan
k) Penilaian Kinerja
-
Ketersediaan sarana pengukuran kepuasan
pelanggan, seperti kotak saran
-
Adanya survei yang dilakukan terhadap
pelanggan
-
Dilakukan rekapitulasi pengaduan dan survey
-
Penyusunan rencana tindak lanjut
-
Tindak lanjut dari pengaduan/survey
-
Monitoring dan evaluasi
l) Visi Misi dan Motto Pelayanan
-
Ketersediaan visi dan misi pelayanan
-
Ketersediaan Motto pelayanan
m) Atribut
Ketersediaan petugas penyelenggara menggunakan ID Card
12. Pengesahan Dokumen
Standar Pelayanan
a) Persyaratan :
-
Berkas yang akan disahkan merupakan berkas
yang dikeluarkan oleh RS Andi Djemma Masamba
b) Sistem Mekanisme dan Prosedur
-
Pasien Menyerahkan fotocopy berkas yang akan
disahkan ke bagian umum sebanyak yang dibutuhkan
-
Fotocopy Berkas yang akan di sahkan dibubuhi
stempel pengesahan.
-
Bagian umum menyerahkan dokumen yang telah disahkan
kepada yang bersangkutan setelah diverifikasi dan ditandatangi oleh pejabat
yang berwenang.
c) Produk Layanan :
Dokumen
Pengesahan
d) Jangka Waktu Penyelesaian :
30 menit
e) Biaya/Tarif :
Tidak ada
tarif untuk pengesahan dokumen
f) Maklumat Layanan
Ketersediaan Maklumat Pelayanan
g) Sistem Informasi Pelayanan Publik
Ketersediaan Informasi Pelayanan Publik Elektronik atau
Nonelektronik (booklet, pamphlet, website, monitor televisi, dll)
h) Sarana dan Prasarana Fasilitas
-
Ketersediaan ruang tunggu
-
Ketersediaan toilet untuk pengguna layanan
-
Ketersediaan loket/meja pelayanan
i) Pelayanan Khusus
Ketersediaan sarana khusus bagi pengguna layanan
berkebutuhan khusus (ram, rambatan, kursi roda, jalur pemandu, toilet khusus,
ruang menyusui, dll)
j) Pengelolaan Pengaduan
-
Ketersediaan sarana pengaduan
(sms/telepon/fax/email, Kotak saran dll)
-
Ketersediaan informasi prosedur dan tata cara
penyampaian pengaduan
-
Ketersediaan pejabat/petugas pengelola
pengaduan
k) Penilaian Kinerja
-
Ketersediaan sarana pengukuran kepuasan
pelanggan, seperti kotak saran
-
Adanya survei yang dilakukan terhadap
pelanggan
-
Dilakukan rekapitulasi pengaduan dan survey
-
Penyusunan rencana tindak lanjut
-
Tindak lanjut dari pengaduan/survey
-
Monitoring dan evaluasi
l) Visi Misi dan Motto Pelayanan
-
Ketersediaan visi dan misi pelayanan
-
Ketersediaan Motto pelayanan
m) Atribut
-
Ketersediaan petugas penyelenggara
menggunakan ID Card
B.
Layanan Barang
1.
Layanan Ambulance Rujukan
Standar Pelayanan
a) Persyaratan :
- Ada Surat Rujukan dari dokter yang menangani pasien
- Ada Persetujuan dari Rumah sakit yang di tuju melalui
Sisrute
b) Sistem Mekanisme dan Prosedur
- Pasien menerima untuk dirujuk
- Sambil menunggu petugas ruangan mengurus persiapan
administarasi, keluarga pasien mempersiapkan barang, keluarga yang akan ikut,
dan kelengkapan administasi ( KTP, Kartu BPJS, KK ).
- Keluarga pasien yang akan ikut mengantar maksimal 2 orang
- Khusus untuk pasien gawat darurat terutama pasien ICU di
dampingi oleh 1 (satu) orang dokter umum, 1 (satu) orang perawat dan satu
(satu) orang keluarga pasien
c) Produk Layanan :
Pelayanan
Rujukan Pasien
d)
Jangka Waktu Penyelesaian :
60 menit
e) Biaya/Tarif :
-
Untuk Pasein BPJS Tidak dipungut biaya/tarif
-
Untuk pasien umum dibayarkan sesuai dengan
Peraturan Bupati Luwu Utara No. 6 Tahun 2014 Tentang Tarif Layanan Kesehatan
Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Andi Djemma Masamba.
f) Maklumat Layanan
Ketersediaan Maklumat Pelayanan
g) Sistem Informasi Pelayanan Publik
Ketersediaan Informasi Pelayanan Publik Elektronik atau
Nonelektronik (booklet, pamphlet, website, monitor televisi, dll)
h) Sarana dan Prasarana Fasilitas
-
Ketersediaan Sisrute
-
Ketersediaan Ambulans
i) Pelayanan Khusus
Ketersediaan sarana khusus bagi pengguna layanan
berkebutuhan khusus ( kursi roda, Branker)
j) Pengelolaan Pengaduan
-
Ketersediaan sarana pengaduan
(sms/telepon/fax/email, Kotak saran dll)
-
Ketersediaan informasi prosedur dan tata cara
penyampaian pengaduan.
-
Ketersediaan pejabat/petugas pengelola
pengadua
k) Penilaian Kinerja
-
Ketersediaan sarana pengukuran kepuasan
pelanggan, seperti kotak saran
-
Adanya survei yang dilakukan terhadap
pelanggan
-
Dilakukan rekapitulasi pengaduan dan survey
-
Penyusunan rencana tindak lanjut
-
Tindak lanjut dari pengaduan/survey
-
Monitoring dan evaluasi
l) Visi Misi dan Motto Pelayanan
-
Ketersediaan visi dan misi pelayanan
-
Ketersediaan Motto pelayanan
m) Atribut
-
Perawat pendamping menggunakan ID Card
-
Sopir Ambulans menggunakan Baju khusus
Ambulans dan ID Card
2.
Layanan Mobil Jenazah
Standar
Pelayanan
a)
Persyaratan :
Ada laporan dari
ruangan perawatan.
b) Sistem Mekanisme dan Prosedur
- Keluarga jenazah menyhampaikan ke petugas ruangan bahwa
akan menggunakan jasa layanan mobil jenazah
- Keluarga jenazah mengonfirmasi ke petugas ambulance/mobil
jenazah tentang tujuan/rumah duka dan mendapatkan informasi tentang tariff
layanan
- Keluarga jenazah mengurus semua perlengkapan/barang yang
akan dibawa pulang
- Sambil menunggu proses pemulangan jenazah yg oleh
petugas, keluarga pasien menyelesaikan yang berhubungan dengan administrasi
ditempat dirawat.
- Setelah mobil jenazah siap maka jenazah siap diantar
kerumah duka.
c) Produk Layanan :
Pelayan mobil
Jenazah
d)
Jangka Waktu Penyelesaian :
45 menit
e)
Biaya/Tarif :
Dibayarkan sesuai dengan Peraturan Bupati
Luwu Utara No. 6 Tahun 2014 Tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum
Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Andi Djemma Masamba (tidak ada perbedaan antara
peserta BPJS dan umum)
f) Maklumat Layanan
Ketersediaan Maklumat Pelayanan
g) Sistem Informasi Pelayanan Publik
Ketersediaan Informasi Pelayanan Publik Elektronik atau
Nonelektronik (booklet, pamphlet, website, monitor televisi, dll)
h) Sarana dan Prasarana Fasilitas
Ketersediaan Mobil Jenazah
i) Pelayanan Khusus
Ketersediaan sarana khusus bagi pengguna layanan
yang berdomisili
didaerah terpencil.
j) Pengelolaan Pengaduan
-
Ketersediaan sarana pengaduan
(sms/telepon/fax/email, Kotak saran dll)
-
Ketersediaan informasi prosedur dan tata cara
penyampaian pengaduan.
-
Ketersediaan pejabat/petugas pengelola
pengaduan
k) Penilaian Kinerja
-
Ketersediaan sarana pengukuran kepuasan
pelanggan, seperti kotak saran
-
Adanya survei yang dilakukan terhadap
pelanggan
-
Dilakukan rekapitulasi pengaduan dan survey
-
Penyusunan rencana tindak lanjut
-
Tindak lanjut dari pengaduan/survey
-
Monitoring dan evaluas
l) Visi Misi dan Motto Pelayanan
-
Ketersediaan visi dan misi pelayanan
-
Ketersediaan Motto pelayanan
m) Atribut
-
Sopir Mobil Jenazah menggunakan baju khusus /
ID Card
C. Layanan Jasa
1.
Layanan Medis
a. Pasien Rawat Jalan
Standar Pelayanan
a) Persyaratan :
- Berkas Rekam Medis
- Jaminan Pelayanan BPJS
b) Sistem Mekanisme dan Prosedur
- Petugas Rekam Medis mengantar berkas rekam medis dan
jaminan BPJS ke poli yang dituju;
- Petugas di poli menerima berkas rekam medis dan jaminan
BPJS;
- Petugas memeriksa kelengkapan berkas administrasi pasien;
- Petugas poli menyusun rekam medis berdasarkan urutan
kedatangan berkas rekam medis;
- Petugas poli melakukan assessment awal;
- Petugas menyerahkan berkas rekam medis ke dokter untuk
dilakukan pemeriksaan;
- Dokter melakukan pemeriksaan dan memberikan instruksi
kepada petugas poli;
- Dokter memberikan rujukan pemeriksaan penunjang apabila
dibutuhkan;
- Petugas poli melakukan tindakan sesuai intruksi dokter;
- Dokter memberikan resep sesuai dengan hasil pemeriksaan;
- Pasien menandatangani penyelesaian administrasi rawat
jalan;
- Untuk pasien umum menyelesaian administrasi termasuk
pembayaran sebelum dilakukan pemeriksaan dan bukti pembayaran diserahkan ke
petugas poli;
c) Produk Layanan :
Pelayanan
pasien Rawat Jalan
d)
Jangka Waktu Penyelesaian :
60 menit
(sesuai standar di PMKP)
e) Biaya/Tarif :
- Untuk Peserta BPJS/JKN/KIS tidak dipungut bayaran
- Untuk pasien umum Dibayarkan sesuai dengan Peraturan
Bupati Luwu Utara No. 6 Tahun 2014 Tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Andi Djemma Masamba
f) Maklumat Layanan
Ketersediaan
Maklumat Pelayanan
g) Sistem Informasi Pelayanan Publik
Ketersediaan Informasi Pelayanan Publik Elektronik atau
Nonelektronik (booklet, pamphlet, website, monitor televisi, dll)
h) Sarana dan Prasarana Fasilitas
-
Ketersediaan ruang tunggu
-
Ketersediaan toilet untuk pengguna layanan
-
Ketersediaan loket/meja pelayanan
i) Pelayanan Khusus
-
Ketersediaan sarana khusus bagi pengguna
layanan berkebutuhan khusus (ram, rambatan, kursi roda, jalur pemandu, toilet
khusus, ruang menyusui, dll)
-
Pelayanan diprioritaskan terhadap usia lanjut (diatas 60 tahun) dan
kecacatan dan kelemahan fisik)
j) Pengelolaan Pengaduan
k) Ketersediaan sarana pengaduan (sms/telepon/fax/email,
Kotak saran dll)
-
Ketersediaan informasi prosedur dan tata cara
penyampaian pengaduan
-
Ketersediaan pejabat/petugas pengelola
pengaduan
l) Penilaian Kinerja
-
Ketersediaan sarana pengukuran kepuasan
pelanggan, seperti kotak saran
-
Adanya survei yang dilakukan terhadap
pelanggan
-
Dilakukan rekapitulasi pengaduan dan survey
-
Penyusunan rencana tindak lanjut
-
Tindak lanjut dari pengaduan/survey
-
Monitoring dan evaluasi
m) Visi Misi dan Motto Pelayanan
-
Ketersediaan visi dan misi pelayanan
-
Ketersediaan Motto pelayanan
n) Atribut
Ketersediaan
petugas penyelenggara menggunakan ID Card
b.
Rawat Inap
Standar
Pelayanan
a) Persyaratan :
- Berkas Rekam Medis
- Jaminan Pelayanan BPJS (paling lambat 3 x 24 jam)
b) Sistem Mekanisme dan Prosedur
a) Pasien datang dengan rujukan
-
Petugas Puskesmas/RS yang merujuk menyerahkan
berkas rujukannya ke petugas TP2RI
-
Keluarga pasien melakukan pendaftaran di
ruang TP2RI
-
Petugas rekam medis memberikan edukasi kepada
keluarga pasien tentang Hak dan Kewajiban pasien selama di Rumah sakit.
-
Petugas TP2RI mengantar berkas rekam medis ke
IGD setelah mengisi lengkap berkas rekam medisnya sesuai dengan identitas
pasien beserta rujukannya
- Petugas IGD menerima berkas rekam medis dan memeriksa
kelengkapan berkas administrasi pasien sesuai dengan identitas pasien
- Perawat dan Dokter melakukan Assesment awal tanpa harus
menunggu berkas rekam medis pasien.
- Untuk pasien yang membutuhkan pemeriksaan penunjang
perawat IGD menelpon ke ruang pemeriksaan penunjang untuk melakukan tindakan
yang sesuai
- Pasien di observasi selama 6 jam di IGD
- Petugas TP2RI menghubungipetugas di ruang perawatan untuk
mengecek tempat tidur yang tersedia
- Petugas di ruang perawatan memberikan konfirmasi tentang
ketersediaan tempat tidur
- Petugas IGD mengecek peralatan medis dan kelengkapan
adminitrasi pasien.
- Petugas IGD mengantar pasien ke ruang perawatan sekaligus
menyerahkan berkas rekam medisnya
- Petugas perawatan menandatangani serah terima pasien
dengan perawat IGD di berkas rekam medis.
- Petugas perawatan melakukan ambulasi/pemindahan dari
Branker ke tempat tidur pasien
- Petugas ruangan melakukan Assesment keperawatan
- Petugas ruangan meminta berkas penjaminan kepada keluarga
pasien untuk diuruskan jaminan di BPJS Center RSUD Andi Djemma paling lambat 3
x 24 jam (khusus peserta BPJS)
- Petugas ruangan melakukan koordinasi dengan Dokter
Penanggung Jawab Pasien (DPJP).
- Petugas ruangan melakukan tindakan sesuai instruksi DPJP
- Petugas ruangan melakukan pemantauan terhadap pasien
untuk mengetahui perkembangan kondisi pasien baik di minta oleh keluarga pasien
maupun tidak.
- Petugas ruangan mendampingi dokter untuk melakukan visite
- Petugas ruangan melakukan tindakan sesuai instruksi dokter
- Bila pasien nyatakan bisa pulang maka petugas ruangan
melengkapi semua berkas rekam medis pasien
- Untuk pasien umum petugas perawatan membuatkan rincian
tagihan untuk dilakukan pembayaran pada kasir RSUD, setelah melakukan pembayaran
pasien boleh langsung pulang.
b) Pasein datang sendiri
-
Pasien datang sendiri ke IGD
-
Petugas IGD menhubungi Petugas rekam medis
untuk membuatkan berkas rekam medis pasien yang
sesuai dengan identitas pasien
-
Petugas rekam medis memberikan edukasi kepada
keluarga pasien tentang Hak dan Kewajiban pasien selama di Rumah sakit.
-
Petugas TP2RI mengantar berkas rekam medis ke
IGD setelah mengisi lengkap berkas rekam medisnya sesuai dengan identitas
pasien beserta rujukannya
-
Petugas IGD menerima berkas rekam medis dan
memeriksa kelengkapan berkas administrasi pasien sesuai dengan identitas pasien
-
Perawat dan Dokter melakukan Assesment awal
tanpa harus menunggu berkas rekam medis pasien.
-
Untuk pasien yang membutuhkan pemeriksaan
penunjang perawat IGD menelpon ke ruang pemeriksaan penunjang untuk melakukan
tindakan yang sesuai
-
Pasien di observasi selama 6 jam di IGD
-
Petugas TP2RI menghubungi petugas di ruang
perawatan untuk mengecek tempat tidur yang tersedia
-
Petugas di ruang perawatan memberikan
konformasi tentang ketersediaan tempat tidur
-
Petugas IGD mengecek perelatan medis dan
kelengkapan adminitrasi pasien.
-
Petugas IGD mengantar pasien ke ruang
perawatan sekaligus menyerahkan berkas rekam medisnya
-
Petugas perawatan menandatangani serah terima
pasien dengan perawat IGD di berkas rekam medis.
-
Petugas perawatan melakukan
ambulasi/pemindahan dari Branker ke tempat tidur pasien
-
Petugas ruangan melakukan Assesment
keperawatan
-
Petugas ruangan meminta berkas penjaminan
kepada keluarga pasien untuk mengurus jaminan di BPJS Center RSUD Andi Djemma
paling lambat 3 x 24 jam (khusus peserta BPJS)
-
Petugas ruangan melakukan koordinasi dengan
Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP).
-
Petugas ruangan melakukan tindakan sesuai
instruksi DPJP
-
Petugas ruangan melakukan pemantauan terhadap
pasien untuk mengetahui perkembangan kondisi pasien baik di minta oleh keluarga
pasien maupun tidak.
-
Petugas ruangan mendampingi dokter untuk
melakukan visite
-
Petugas ruangan melakukan tindakan
sesuai instruksi dokter
-
Bila pasien nyatakan bisa pulang maka petugas
ruangan melengkapi semua berkas rekam medis pasien
-
Untuk pasien umum petugas perawatan
membuatkan rincian tagihan untuk dilakukan pembayaran pada kasir RSUD, setelah
melakukan pembayarn pasien boleh langsung pulang.
c) Pasien yang dikirim dari poliklinik
-
Petugas Poliklinik mengantar pasien beserta
berkas rekam medis serta pengantar Rawat inap ke bagian Rekam Medis (TP2RI)
-
Petugas rekam medis memberikan edukasi kepada
keluarga pasien tentang Hak dan Kewajiban pasien selama di Rumah sakit.
-
Petugas TP2RI menghubungi petugas di ruang
perawatan untuk mengecek tempat tidur yang tersedia
-
Petugas poliklinik mengantar pasien ke ruang
perawatan sekaligus menyerahkan berkas rekam medisnya
-
Petugas perawatan melakukan
ambulasi/pemindahan dari Branker ke tempat tidur pasien
-
Petugas ruangan melakukan Assesment
keperawatan
-
Petugas ruangan meminta berkas penjaminan kepada
keluarga pasien untuk diuruskan jaminan di BPJS Center RSUD Andi Djemma
paling lambat 3 x 24 jam (khusus peserta BPJS)
-
Petugas ruangan melakukan koordinasi dengan
Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP).
-
Petugas ruangan melakukan tindakan sesuai
instruksi DPJP
-
Petugas ruangan melakukan pemantauan terhadap
pasien untuk mengetahui perkembangan kondisi pasien baik di minta oleh keluarga
pasien maupun tidak.
-
Petugas ruangan mendampingi dokter untuk
melakukan visite
-
Petugas ruangan melakukan tindakan
sesuai instruksi dokter
-
Bila pasien nyatakan bisa pulang maka petugas
ruangan melengkapi semua berkas rekam medis pasien
-
Untuk pasien umum petugas perawatan
membuatkan rincian tagihan untuk dilakukan pembayaran pada kasir RSUD, setelah
melakukan pembayarn pasien boleh langsung pulang.
c) Produk Layanan :
Pelayanan pasien Rawat Inap
d)
Jangka Waktu Penyelesaian :
Kurang dari 1x
24 jam (sesuai standar di PMKP)
e) Biaya/Tarif :
- Untuk Peserta BPJS/JKN/KIS tidak dipungut bayaran
- Untuk pasien umum Dibayarkan sesuai dengan Peraturan
Bupati Luwu Utara No. 6 Tahun 2014 Tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Andi Djemma Masamba
f) Maklumat Layanan
Ketersediaan Maklumat Pelayanan
g) Sistem Informasi Pelayanan Publik
Ketersediaan Informasi Pelayanan Publik Elektronik atau
Nonelektronik (booklet, pamphlet, website, monitor televisi, dll)
h) Sarana dan Prasarana Fasilitas
-
Ketersediaan ruang tunggu
-
Ketersediaan toilet untuk pengguna layanan
-
Ketersediaan loket/meja pelayanan
i) Pelayanan Khusus
-
Ketersediaan sarana khusus bagi pengguna
layanan berkebutuhan khusus (ram, rambatan, kursi roda, jalur pemandu, toilet
khusus, ruang menyusui, dll)
-
Pelayanan diprioritaskan terhadap usia lanjut (diatas 60 tahun) dan
kecacatan dan kelemahan fisik)
j) Pengelolaan Pengaduan
-
Ketersediaan sarana pengaduan
(sms/telepon/fax/email, Kotak saran dll)
-
Ketersediaan informasi prosedur dan tata cara
penyampaian pengaduan
-
Ketersediaan pejabat/petugas pengelola
pengaduan
k) Penilaian Kinerja
-
Ketersediaan sarana pengukuran kepuasan
pelanggan, seperti kotak saran
-
Adanya survei yang dilakukan terhadap
pelanggan
-
Dilakukan rekapitulasi pengaduan dan survey
-
Penyusunan rencana tindak lanjut
-
Tindak lanjut dari pengaduan/survey
-
Monitoring dan evaluasi
l) Visi Misi dan Motto Pelayanan
-
Ketersediaan visi dan misi pelayanan
-
Ketersediaan Motto pelayanan
m) Atribut
-
Ketersediaan petugas penyelenggara
menggunakan ID Card
c.
Rawat Darurat
Pasien gawat
Darurat
Standar
Pelayanan
a) Persyaratan :
- Berkas Rekam Medis
- Jaminan Pelayanan BPJS
b) Prosedur dan Mekansime Kerja
1) Pasien datang dengan rujukan
-
Petugas Puskesmas/RS yang merujuk menyerahkan
berkas rujukannya ke petugas TP2RI
-
Petugas rekam medis membuatkan berkas rekam
medis pasien yang di rujuk sesuai dengan identitas pasien
-
Petugas rekam medis memberikan edukasi kepada
keluarga pasien tentang Hak dan Kewajiban pasien selama di Rumah sakit.
-
Petugas TP2RI mengantar berkas rekam medis ke
UGD setelah mengisi lengkap berkas rekam medisnya sesuai dengan identitas
pasien beserta rujukannya
-
Petugas UGD menerima berkas rekam medis dan memeriksa
kelengkapan berkas administrasi pasien sesuai dengan identitas pasien
-
Perawat dan Dokter melakukan Assesment awal
tanpa harus menunggu berkas rekam medis pasien.
-
Untuk pasien yang membutuhkan pemeriksaan
penunjang perawat UGD menelpon ke ruang pemeriksaan penunjang untuk melakukan
tindakan yang sesuai
-
Pasien di observasi selama 6 jam di UGD
2) Pasein datang sendiri
-
Pasien datang sendiri ke UGD
-
Petugas UGD menhubungi Petugas rekam medis
untuk membuatkan berkas rekam medis pasien yang
sesuai dengan identitas pasien
-
Petugas rekam medis memberikan edukasi kepada
keluarga pasien tentang Hak dan Kewajiban pasien selama di Rumah sakit.
-
Petugas TP2RI mengantar berkas rekam medis ke
UGD setelah mengisi lengkap berkas rekam medisnya sesuai dengan identitas pasien
beserta rujukannya
-
Petugas UGD menerima berkas rekam medis dan
memeriksa kelengkapan berkas administrasi pasien sesuai dengan identitas pasien
-
Perawat dan Dokter melakukan Assesment awal
tanpa harus menunggu berkas rekam medis pasien.
-
Untuk pasien yang membutuhkan pemeriksaan
penunjang perawat UGD menelpon ke ruang pemeriksaan penunjang untuk melakukan
tindakan yang sesuai
-
Pasien di observasi selama 6 jam di UGD.
3) Pasien yang dikirim dari polilinik
-
Petugas Poliklinik mengantar pasein beserta
berkas rekam medis serta pengantar Rawat inap ke bagian TP2RI
-
Petugas rekam medis memberikan edukasi kepada
keluarga pasien tentang Hak dan Kewajiban pasien selama di Rumah sakit.
-
Petugas TP2RI mengantar berkas rekam medis ke
UGD setelah mengisi lengkap berkas rekam medisnya sesuai dengan identitas
pasien beserta rujukannya
-
Petugas UGD menerima berkas rekam medis dan
memeriksa kelengkapan berkas administrasi pasien sesuai dengan identitas pasien
-
Perawat dan Dokter melakukan Assesment awal
tanpa harus menunggu berkas rekam medis pasien.
-
Untuk pasien yang membutuhkan pemeriksaan
penunjang perawat UGD menelpon ke ruang pemeriksaan penunjang untuk melakukan
tindakan yang sesuai
-
Pasien di observasi selama 6 jam di UGD
c) Produk Layanan :
Pelayanan
pasien gawat darurat
d) Jangka Waktu Penyelesaian :
menit (sesuai standar di PMKP)
e) Biaya/Tarif :
- Untuk Peserta BPJS/JKN/KIS tidak dipungut bayaran
- Untuk pasien umum Dibayarkan sesuai dengan Peraturan
Bupati Luwu Utara No. 6 Tahun 2014 Tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Andi Djemma Masamba
f) Maklumat Layanan
Ketersediaan Maklumat Pelayanan
g) Sistem Informasi Pelayanan Publik
Ketersediaan Informasi Pelayanan Publik Elektronik atau
Nonelektronik (booklet, pamphlet, website, monitor televisi, dll)
h) Sarana dan Prasarana Fasilitas
- Ketersediaan ruang tunggu
- Ketersediaan toilet untuk pengguna layanan
- Ketersediaan loket/meja pelayanan
i) Pelayanan Khusus
- Ketersediaan sarana khusus bagi pengguna layanan
berkebutuhan khusus (ram, rambatan, kursi roda, jalur pemandu, toilet khusus,
ruang menyusui, dll)
- Pelayanan diprioritaskan
terhadap usia lanjut (diatas 60 tahun) dan kecacatan dan kelemahan
fisik)
j) Pengelolaan Pengaduan
-
Ketersediaan sarana pengaduan
(sms/telepon/fax/email, Kotak saran dll)
-
Ketersediaan informasi prosedur dan tata cara
penyampaian pengaduan
-
Ketersediaan pejabat/petugas pengelola
pengaduan
k) Penilaian Kinerja
-
Ketersediaan sarana pengukuran kepuasan
pelanggan, seperti kotak saran
-
Adanya survei yang dilakukan terhadap
pelanggan
-
Dilakukan rekapitulasi pengaduan dan survey
-
Penyusunan rencana tindak lanjut
-
Tindak lanjut dari pengaduan/survey
-
Monitoring dan evaluasi
l) Visi Misi dan Motto Pelayanan
-
Ketersediaan visi dan misi pelayanan
-
Ketersediaan Motto pelayanan
m) Atribut
Ketersediaan
petugas penyelenggara menggunakan ID Card
2.
Layanan Operasi
Standar
Pelayanan
a) Persyaratan :
- Berkas Rekam Medis
- Jaminan Pelayanan BPJS
b) Sistem Mekanisme dan Prosedur
1) Pasien Rawat Jalan
-
Pasien bersedia dilakukan operasi
-
Pasien diantar oleh petugas/perawat poli dengan membawa suratketeranganopname
keruangan inap yang dituju.
- Keluarga pasien melakukan penjaminan Rawat
Inap di BPJS dengan membawa kartu BPJS, KK, KTP, dan Surat jamina RawatInap
dari ruang perawatan.
- Setelah surat jaminan rawat inap selesai
kemudian keluarga pasien membawa kembali keruang perawatan dan memberikan kepetugas/perawat.
- Pasien menunggu informasi berikutnya oleh
petugas/perawat
tentang jadwal operasinya.
2) Pasien Rawat Inap
-
Pasien siap untuk dioperasi
-
Pasien menunggu jadwal operasi
-
Setelah waktu operasi ditentukan pasien
mengikuti instruksi daripetugas/perawat tentang persiapan sebelum dilakukan
tindakan operasi.
-
Petugas ruangan mengantar pasien ke ruang
operasi denganmembawa berkas rekam medis yang telah di tandatanagni olehkeluarga
pasien
-
Petugas ruangan menyerahkan pasien ke petugas
kamar operasidengan menandatangani serah terima pasien serta mengisiceklistpre
operatif
-
Petugas kamar operasi mengecek kelengkapan
Admistrasi untukpasien yang akan di operasi
-
Petugas Ruang Operasi memindahkan pasein ke
Brankar OK
-
Petugas ruang Operasi melakukan persiapan
untuk operasi.
-
Pasien yang akan di operasi menunggu jadwal
operasi
-
Dokter Melakukan Operasi sesuai dengan jenis
penyakit dan jenisOperasinya
-
Pasien di tempatkan di ruang recovery sampai
pasien stabil
-
Petugas kamar operasi menghubungi petugas
perawatan untukmenjemput pasien pasca operasi
-
Petugas perawatan melakukan trasfer pasien
dari ruang Operasike ruang parawatan dengan mendatangani formulir serah terimapasien.
-
Khusus untuk pasein ICU petugas kamar operasi
yang langsungmengantar ke ruangan ICU
c) Produk Layanan :
Layanan
Operasi
d)
Jangka Waktu Penyelesaian :
Sesuai
dengan jenis Operasi
e) Biaya/Tarif :
- Untuk Peserta BPJS/JKN/KIS tidak dipungut bayaran
- Untuk pasien umum Dibayarkan sesuai dengan Peraturan
Bupati Luwu Utara No. 6 Tahun 2014 Tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Andi Djemma Masamba
f) Maklumat Layanan
Ketersediaan Maklumat Pelayanan
g) Sistem Informasi Pelayanan Publik
Ketersediaan Informasi
Pelayanan Publik Elektronik atau Nonelektronik (booklet, pamphlet, website,
monitor televisi, dll)
h) Sarana dan Prasarana Fasilitas
- Ketersediaan ruang tunggu
- Ketersediaan toilet untuk pengguna layanan
- Ketersediaan loket/meja pelayanan
i) Pelayanan Khusus
- Tersedianya ruangan/kamar operasi yang sesuai dengan
standar.
- Tersedianya/bertambahnyadokter spesialis sehingga waktu
tunggu/jadwal operasi pasien tidak menunggu
lama.
j) Pengelolaan Pengaduan
-
Ketersediaan sarana pengaduan (sms/telepon/fax/email,
Kotak saran dll)
-
Ketersediaan informasi prosedur dan tata cara
penyampaian pengaduan
-
Ketersediaan pejabat/petugas pengelola
pengaduan
k) Penilaian Kinerja
-
Ketersediaan sarana pengukuran kepuasan
pelanggan, seperti kotak saran
-
Adanya survei yang dilakukan terhadap
pelanggan
-
Dilakukan rekapitulasi pengaduan dan survey
-
Penyusunan rencana tindak lanjut
-
Tindak lanjut dari pengaduan/survey
-
Monitoring dan evaluasi
l) Visi Misi dan Motto Pelayanan
-
Ketersediaan visi dan misi pelayanan
-
Ketersediaan Motto pelayanan
m) Atribut
Ketersediaan petugas penyelenggara
menggunakan ID Card
2.
Layanan Penunjang
a.
Laboratorium
Standar Pelayanan
1) Rawat Jalan
Standar
Pelayanan
a) Persyaratan :
- Jaminan Pelayanan BPJS
- Pengantar Laboratorium dari dokter
b) Sistem Mekanisme dan Prosedur
- Dokter Poliklinik memberikan pengantar untuk pemeriksaan
laboratorium
- Pasien membawa pengantar pemeriksaan ke bagian
Laboratorium
- Petugas Laboratorium menerima pengantar yang berikan oleh
pasien
- Petugas Laboratorium memeriksa pasien sesuai dengan jenis
pemeriksaan yang terdapat pada lembar pemeriksaan pasien
- Pasien menunggu hasil pemeriksaan
- Petugas Laboratorium memberikan hasil pemeriksaan kepada
pasien
- Pasien membawa kembali hasil pemeriksaan dari
laboratorium ke poliklinik.
2) Rawat Inap
Standar Pelayanan
a) Persyaratan :
- Jaminan Pelayanan BPJS
- Lembar permintaan pemeriksaan Laboratorium dari dokter
b) Sistem Mekanisme dan Prosedur
- Petugas perawatan menghubungi petugas Laboratorium
- Petugas Laboratorium ke ruang perawatan untuk melakukan pengambilan sampel
- Petugas Laboratorium menyimpan sampel pada wadah yang
telah disiapkan
- Petugas Laboratorium membawa sampel ke laboratorium untuk
di periksa
- Petugas Laboratorium melakukan pemeriksaan sampel
- Petugas laboratorium menghubungi petugas ruangan untuk
mengambil hasil pemeriksaan di laboratorium.
- Dalam Keadaan tertentu Petugas ruangan dapat menghubungi
keluarga pasienuntuk mengambil hasil pemeriksaan di laboratorium dan
menyerahkan ke petugas perawatan.
c) Produk Layanan :
Pemeriksaan
Laboratorium
d)
Jangka Waktu Penyelesaian :
Sesuai
dengan jenis pemeriksaan
e) Biaya/Tarif :
- Untuk Peserta BPJS/JKN/KIS tidak dipungut bayaran
- Untuk pasien umum Dibayarkan sesuai dengan Peraturan
Bupati Luwu Utara No. 6 Tahun 2014 Tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Andi Djemma Masamba
f) Maklumat Layanan
Ketersediaan Maklumat Pelayanan
g) Sistem Informasi Pelayanan Publik
Ketersediaan Informasi Pelayanan Publik Elektronik atau
Nonelektronik (booklet, pamphlet, website, monitor televisi, dll)
h) Sarana dan Prasarana Fasilitas
- Ketersediaan ruang tunggu
- Ketersediaan toilet untuk pengguna layanan
- Ketersediaan loket/meja pelayanan
i) Pelayanan Khusus
Tersedianya
jenis pemeriksaan yang lengkap.
j) Pengelolaan Pengaduan
- Ketersediaan sarana pengaduan (sms/telepon/fax/email,
Kotak saran dll)
- Ketersediaan informasi prosedur dan tata cara penyampaian
pengaduan
- Ketersediaan pejabat/petugas pengelola pengaduan
k) Penilaian Kinerja
- Ketersediaan sarana pengukuran kepuasan pelanggan,
seperti kotak saran
- Adanya survei yang dilakukan terhadap pelanggan
- Dilakukan rekapitulasi pengaduan dan survey
- Penyusunan rencana tindak lanjut
- Tindak lanjut dari pengaduan/survey
- Monitoring dan evaluasi
l) Visi Misi dan Motto Pelayanan
- Ketersediaan visi dan misi pelayanan
- Ketersediaan Motto pelayanan
m) Atribut
- Ketersediaan petugas penyelenggara menggunakan ID Card
b.
Radiologi
Standar
Pelayanan
1)
Rawat Jalan
Standar
Pelayanan
a) Persyaratan :
- Jaminan Pelayanan BPJS
- Pengantar Pemeriksaan radiologi dari dokter
b) Sistem Mekanisme dan Prosedur
- Dokter Poliklinik memberikan pengantar untuk Pemeriksaan
Radiologi
- Pasien membawa pengantar Radiologi ke bagian Radiologi
- Petugas Radiologi menerima pengantar yang berikan oleh
pasien
- Petugas Radiologi memeriksa pasien sesuai dengan jenis
pemeriksaan yang terdapat pada Pengantar pemeriksaan pasien
- Pasien menunggu hasil pemeriksaan
- Petugas Radiologi memberikan hasil pemeriksaan setelah
dibaca oleh dokter radiologi kepada pasien
- Pasien membawa kembali hasil pemeriksaan dari Radiologi
ke poliklinik.
2) Rawat Inap
Standar
Pelayanan
a) Persyaratan :
- Jaminan Pelayanan BPJS
- Lembar permintaan pemeriksaan Radiologi dari dokter
b) Sistem Mekanisme dan Prosedur
- Petugas perawatan mengecek kelengkapan dan kebenaran
adminitrasi pasien.
- Petugas perawatan Mengantar pasien ke ruang radiologi
- Petugas Perawatan memberikan pengantar pemeriksaan
radiologi ke petugas di ruangan radiologi
- Petugas ruangan radiologi melakukan pemeriksaan
adminitrasi pasien yang akan melakukan pemeriksaan radiologi serta
menandatangani formulir transfer antar pasien
- Petugas radiologi melakukan tindakan pemeriksaan terhadap
pasien
- Petugas radilogi melakukan trasfer antar pasien ke
petugas ruangan dengan menadatangani formulir serah terima pasien
- Petugas perawatan mengantar kembali pasien ke ruang
perawatan semula.
- Petugas ruangan radiologi menghubungi petugas ruangan
untuk mengambil hasil pemeriksaan radiologi
- Petugas ruangan mengambil hasil pemeriksaan ke ruangan
radiologi dengan menandatangani bukti penerimaan.
- Petugas ruangan menyimpan hasil pemeriksaan di ruang
perawatan sampai pasien pulang.
-
Dalam Keadaan tertentu Petugas ruangan dapat
menghubungi keluarga pasien untuk mengambil hasil pemeriksaan di radiologi dan
menyerahkan ke petugas perawatan
-
Petugas perawatan menyerahkan Hasil
pemeriksaan kepada pasien pada saat
pulang.
c) Produk Layanan :
Pemeriksaan Radiologi
d) Jangka Waktu Penyelesaian :
Sesuai dengan jenis pemeriksaan
e) Biaya/Tarif :
- Untuk Peserta BPJS/JKN/KIS tidak dipungut bayaran
- Untuk pasien umum Dibayarkan sesuai dengan Peraturan
Bupati Luwu Utara No. 6 Tahun 2014 Tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Andi Djemma Masamba
f) Maklumat Layanan
Ketersediaan Maklumat Pelayanan
g) Sistem Informasi Pelayanan Publik
Ketersediaan Informasi Pelayanan Publik Elektronik atau
Nonelektronik (booklet, pamphlet, website, monitor televisi, dll)
h) Sarana dan Prasarana Fasilitas
- Ketersediaan ruang tunggu
- Ketersediaan toilet untuk pengguna layanan
- Ketersediaan loket/meja pelayanan
i) Pelayanan Khusus
Tersedianya pemeriksaan CT-Scan
j) Pengelolaan Pengaduan
- Ketersediaan sarana pengaduan (sms/telepon/fax/email,
Kotak saran dll)
- Ketersediaan informasi prosedur dan tata cara penyampaian
pengaduan
- Ketersediaan pejabat/petugas pengelola pengaduan
k) Penilaian Kinerja
- Ketersediaan sarana pengukuran kepuasan pelanggan,
seperti kotak saran
- Adanya survei yang dilakukan terhadap pelanggan
- Dilakukan rekapitulasi pengaduan dan survey
- Penyusunan rencana tindak lanjut
- Tindak lanjut dari pengaduan/survey
- Monitoring dan evaluasi
l) Visi Misi dan Motto Pelayanan
- Ketersediaan visi dan misi pelayanan
- Ketersediaan Motto pelayanan
m) Atribut
Ketersediaan petugas penyelenggara
menggunakan ID Card
3.
Rehabilitasi Medik
Standar Pelayanan
1. Rawat Jalan
Standar
Pelayanan
a) Persyaratan :
- Jaminan Pelayanan BPJS
- Pengantar Pemeriksaan rehabilitasi medik dari dokter
b) Sistem Mekanisme dan Prosedur
- Dokter DPJP Poliklinik memberikan pengantar untuk
melakukan Pemeriksaan rehabilitasi medik
- Pasien membawa pengantar rehabilitasi medik ke bagian rehabilitasi medik
- Dokter penanggunjawab rehabilitasi medik memeriksa
pasien, jika pasien indikasi untuk dilakukan fisioterapi maka dokter penanggung
jawab rehabilitasi memberikan pengantar ke fisioterapi untuk dilakukan tindakan
fisioterapi.
- Petugas fisioterapi menerima pengantar yang berikan oleh
pasien
- Petugas fisioterapi melakukan assesmen fisiterapi dan
melakukan tindakan fisiterapi
- Pasien menandatangani surat jaminan pelayaan fisioterapi
dan kartu control untuk pasien yang membutuhkan penanganan lanjutan.
2. Rawat Inap
Standar
Pelayanan
a) Persyaratan :
- Jaminan Pelayanan BPJS
- Pengantar Pemeriksaan rehabilitasi medik dari dokter
b) Sistem Mekanisme dan Prosedur
- Petugas ruangan menghubungi petugas fisioterapi
- Petugas fisioterapi menghubungi dokter penanggung jawab
rehabilitasi medik untuk menjawab konsul dari dokter D
- PJP.
- Setelah dokter penanggung jawab rehabilitasi medik menjawab konsul kemudian fisiterapi memeriksa
kelengkapan dan kebenaran pasien di ruang perawatan
- Petugas fisioterapi melakukan Asessmen fisioterapi dan
melakukan tindakan fisioterapi.
- Petugas fisioterapi menulis hasil tindakan pada formulir
rekam medis.
c) Produk Layanan :
Rehabilitasi
medic dan fisiterapi
d)
Jangka Waktu Penyelesaian :
45 menit
e) Biaya/Tarif :
- Untuk Peserta BPJS/JKN/KIS tidak dipungut bayaran
- Untuk pasien umum Dibayarkan sesuai dengan Peraturan
Bupati Luwu Utara No. 6 Tahun 2014 Tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Andi Djemma Masamba
f) Maklumat Layanan
Ketersediaan
Maklumat Pelayanan
g)
Sistem Informasi Pelayanan Publik
Ketersediaan Informasi Pelayanan Publik
Elektronik atau Nonelektronik (booklet, pamphlet, website, monitor televisi,
dll)
h) Sarana dan Prasarana Fasilitas
- Ketersediaan ruang tunggu
- Ketersediaan toilet untuk pengguna layanan
- Ketersediaan loket/meja pelayanan
i) Pelayanan Khusus
- Ketersediaan sarana khusus bagi pengguna layanan
berkebutuhan khusus (ram, rambatan, kursi roda, jalur pemandu, toilet khusus,
ruang menyusui, dll)
- Pelayanan diprioritaskan
terhadap usia lanjut (diatas 60 tahun) dan kecacatan dan kelemahan
fisik)
j) Pengelolaan Pengaduan
- Ketersediaan sarana pengaduan (sms/telepon/fax/email,
Kotak saran dll)
- Ketersediaan informasi prosedur dan tata cara penyampaian
pengaduan
- Ketersediaan pejabat/petugas pengelola pengaduan
k) Penilaian Kinerja
- Ketersediaan sarana pengukuran kepuasan pelanggan,
seperti kotak saran
- Adanya survei yang dilakukan terhadap pelanggan
- Dilakukan rekapitulasi pengaduan dan survey
- Penyusunan rencana tindak lanjut
- Tindak lanjut dari pengaduan/survey
- Monitoring dan evaluasi
l) Visi Misi dan Motto Pelayanan
- Ketersediaan visi dan misi pelayanan
- Ketersediaan Motto pelayanan
m) Atribut
-
Ketersediaan petugas penyelenggara
menggunakan ID Card
4.
Layanan Farmasi
Standar
Pelayanan
1) Rawat Jalan
a) Persyaratan :
- Jaminan Pelayanan BPJS
- Resep dari dokter
b) Sistem Mekanisme dan Prosedur
- Dokter poliklinik menuliskan resep untuk pasien
- Pasien membawa resep ke bagian apotik rawat jalan
- Petugas apotik rawat jalan menerima resep
- Petugas apotik memberikan nomor antrian kepada pasien
- Pasien menunggu panggilan jika resep obat sudah selesai.
- Petugas apotik memanggil pasien dan menyerahkan obat
sesuai dengan nomor antrian
2) Rawat Inap
a) Persyaratan :
- Jaminan Pelayanan BPJS
- Resep dari dokter
b) Sistem Mekanisme dan Prosedur
-
Dokter yang merawat menuliskan resep untuk
pasien
-
Petugas ruangan menghubungi apoteker untuk
menelaah resep pasien di ruang perawatan sekaligus membawa resep ke bagian
apotik rawat inap
-
Petugas apotik rawat inap menerima resep
-
Petugas apotik mengecek item obat yang
tertera di resep
-
Apabila item obat yang di resepkan tidak
tersedia di apotik maka petugas apotik menghubungi kembali dokter untuk
mengganti item obat
-
Petugas apotik menyiapkan obat sesuai dengan
yang tertera di resep
-
Petugas apotik memanggil pasien dan
menyerahkan obat
c) Produk Layanan :
Layanan obat
d) Jangka Waktu Penyelesaian :
20 – 30
menit
e) Biaya/Tarif :
- Untuk Peserta BPJS/JKN/KIS tidak dipungut bayaran
- Untuk pasien umum Dibayarkan sesuai dengan Peraturan
Bupati Luwu Utara No. 6 Tahun 2014 Tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Andi Djemma Masamba
f) Maklumat Layanan
Ketersediaan Maklumat Pelayanan
g) Sistem Informasi Pelayanan Publik
Ketersediaan Informasi Pelayanan Publik
Elektronik atau Nonelektronik (booklet, pamphlet, website, monitor televisi,
dll)
h) Sarana dan Prasarana Fasilitas
-
Ketersediaan ruang tunggu
-
Ketersediaan toilet untuk pengguna layanan
-
Ketersediaan loket/meja pelayanan
i) Pelayanan Khusus
- Ketersediaan sarana khusus bagi pengguna layanan
berkebutuhan khusus (ram, rambatan, kursi roda, jalur pemandu, toilet khusus,
ruang menyusui, dll)
- Pelayanan diprioritaskan
terhadap usia lanjut (diatas 60 tahun) dan kecacatan dan kelemahan
fisik)
j) Pengelolaan Pengaduan
-
Ketersediaan sarana pengaduan
(sms/telepon/fax/email, Kotak saran dll)
-
Ketersediaan informasi prosedur dan tata cara
penyampaian pengaduan
-
Ketersediaan pejabat/petugas pengelola
pengaduan
k) Penilaian Kinerja
-
Ketersediaan sarana pengukuran kepuasan
pelanggan, seperti kotak saran
-
Adanya survei yang dilakukan terhadap
pelanggan
-
Dilakukan rekapitulasi pengaduan dan survey
-
Penyusunan rencana tindak lanjut
-
Tindak lanjut dari pengaduan/survey
-
Monitoring dan evaluasi
l) Visi Misi dan Motto Pelayanan
-
Ketersediaan visi dan misi pelayanan
-
Ketersediaan Motto pelayanan
m) Atribut
Ketersediaan petugas penyelenggara
menggunakan ID Card
Demikian kami sampaikan
untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.