Senin, 29 April 2024
  • (0473) 21188
  • rsud@luwuutarakab.go.id

Fasilitas Utama (IGD)

Ø  Persyaratan :

-       Berkas Rekam Medis

-       Jaminan Pelayanan BPJS

Ø  Prosedur dan Mekansime Kerja

1)        Pasien datang dengan rujukan

-           Petugas Puskesmas/RS yang merujuk menyerahkan berkas rujukannya ke petugas TP2RI

-           Petugas rekam medis membuatkan berkas rekam medis pasien yang di rujuk sesuai dengan identitas pasien

-           Petugas rekam medis memberikan edukasi kepada keluarga pasien tentang Hak dan Kewajiban pasien selama di Rumah sakit.

-         Petugas TP2RI mengantar berkas rekam medis ke UGD setelah mengisi lengkap berkas rekam medisnya sesuai dengan identitas pasien beserta rujukannya

-           Petugas UGD menerima berkas rekam medis dan memeriksa kelengkapan berkas administrasi pasien sesuai dengan identitas pasien

-           Perawat dan Dokter melakukan Assesment awal tanpa harus menunggu berkas rekam medis pasien.

-       Untuk pasien yang membutuhkan pemeriksaan penunjang perawat UGD menelpon ke ruang pemeriksaan penunjang untuk melakukan tindakan yang sesuai

-           Pasien di observasi selama 6 jam di UGD

      2)        Pasein datang sendiri

-         Pasien datang sendiri ke UGD

-         Petugas UGD menhubungi Petugas rekam medis untuk membuatkan berkas rekam medis pasien yang  sesuai dengan identitas pasien

-         Petugas rekam medis memberikan edukasi kepada keluarga pasien tentang Hak dan Kewajiban pasien selama di Rumah sakit.

-       Petugas TP2RI mengantar berkas rekam medis ke UGD setelah mengisi lengkap berkas rekam medisnya sesuai dengan identitas pasien beserta rujukannya

-         Petugas UGD menerima berkas rekam medis dan memeriksa kelengkapan berkas administrasi pasien sesuai dengan identitas pasien

-         Perawat dan Dokter melakukan Assesment awal tanpa harus menunggu berkas rekam medis pasien.

-     Untuk pasien yang membutuhkan pemeriksaan penunjang perawat UGD menelpon ke ruang pemeriksaan penunjang untuk melakukan tindakan yang sesuai

-         Pasien di observasi selama 6 jam di UGD.

       3)     Pasien yang dikirim dari polilinik

-         Petugas Poliklinik mengantar pasein beserta berkas rekam medis serta pengantar Rawat inap ke bagian TP2RI

-         Petugas rekam medis memberikan edukasi kepada keluarga pasien tentang Hak dan Kewajiban pasien selama di Rumah sakit.

-       Petugas TP2RI mengantar berkas rekam medis ke UGD setelah mengisi lengkap berkas rekam medisnya sesuai dengan identitas pasien beserta rujukannya

-         Petugas UGD menerima berkas rekam medis dan memeriksa kelengkapan berkas administrasi pasien sesuai dengan identitas pasien

-         Perawat dan Dokter melakukan Assesment awal tanpa harus menunggu berkas rekam medis pasien.

-     Untuk pasien yang membutuhkan pemeriksaan penunjang perawat UGD menelpon ke ruang pemeriksaan penunjang untuk melakukan tindakan yang sesuai

-        Pasien di observasi selama 6 jam di UGD

Ø                                               Ø Biaya/Tarif

  •         Untuk pasien BPJS/KIS/JKN Tidak dipungut bayaran

  •           Untuk pasien umum dibayarkan sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) luwu utara nomor 32 tahun 2021 tentang tarif layanan kesehatan Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah  Sakit Umum Daerah Andi Djemma Masamba.