Standar Pelayanan Instalasi Rawat Inap
1 PERSYARATAN :
Pasien Umum : Kartu
Identitas, Kartu Berobat (bila ada).
Pasien BPJS :
a)
Untuk Pasien BPJS/ASKES/JAMSOSTEK :
Kartu berobat, Kartu BPJS, Kartu Identitas, Surat Rujukan
/Surat Perintah Mondok & Surat Egibilitas Pasien/SEP
(yang diterbitkan oleh RS).
b)
Untuk Pasien JAMKESMAS :
Kartu berobat, Kartu BPJS, Kartu Identitas, Surat Rujukan
/Surat Perintah Mondok,
Asli Surat Keterangan dari Kelurahan & Surat Egibilitas Pasien/SEP
(yang diterbitkan oleh RS).
Pasien Jamkesda :
- Kartu berobat (bila ada)
- Kartu Jamkesda, Surat dari Dinkes,
Rujukan Puskesmas,
Identitas, Kartu Keluarga (fotocopy masing-masing rangkap 9)
2 PROSEDUR :
1.
Pasien yang berasal dari IGD atau rawat jalan yang ingin
rawat inap/mondok segera mendaftar di TPPRI sekaligus untuk
pemesanan tempat rawat inap.
2.
Keluarga pasien/pengantar pasien mengurus administrasi pasien
sesuai
jenis pembayaran pasien:
a. Pasien BPJS :
Mengurus SEP (Surat Egibilitas
Pasien) dan persyaratan lainnya di loket BPJS.
b. Pasien Jamkesda :
Mengurus persyaratan administrasi
di ruang IPJK.
c. Pasien umum bisa langsung rawat inap.
3.
Setelah pasien dinyatakan boleh pulang oleh dokter,
keluarga pasien segera mengurus kepulangan
pasien dibangsal/rawat inap, selain itu juga dengan ketentuan:
a. Pasien BPJS:
Pasien BPJS yang rawat inap sesuai
kelasnya maka bisa langsung pulang/rujuk ke
RS yang Lebih
Tinggi.
b. Pasien BPJS yang rawat inap naik
kelas maka harus mengurus ke bagian rekam
medis untuk menghitung pembayaran yang
tidak diklaim BPJS, setelah itu
pembayarannya dibayarkan di kasir dan
pasien dibolehkan untuk pulang/ rujuk ke
RS yang Lebih Tinggi.
c. Pasien Umum : Keluarga pasien harus menyelesaikan
pembayarannya dikasir
dan diperbolehkan pulang/ rujuk ke RS
yang Lebih Tinggi.
d. Pasien Jamkesda bisa langsung pulang/ rujuk ke RS
yang Lebih Tinggi.
Begini Prosedur Pelayanan Gawat Darurat
BPJS Kesehatan
Pelayanan gawat darurat adalah pelayanan kesehatan yang harus diberikan
secepatnya untuk mencegah kematian, keparahan, dan atau kecacatan, sesuai
dengan kemampuan Fasilitas kesehatan. Dalam keadaan darurat, maka peserta BPJS
Kesehatan dapat dilayani di fasilitas kesehatan yang bekerjasama maupun yang
tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Pelayanan harus segera diberikan tanpa
diperlukan surat rujukan.
Pengecekan validitas peserta maupun
diagnosa penyakit yang termasuk dalam kriteria gawat darurat dilakukan oleh
fasilitas kesehatan. Jika Anda menderita suatu penyakit, jangan buru-buru panik
dan ‘menggawat-daruratkan’ diri sendiri. Tetap tenang dan segera periksakanlah
kondisi Anda ke fasilitas kesehatan yang tercantum dalam kartu BPJS Kesehatan
Anda. Jangan khawatir, kompetensi para tenaga medis di fasilitas kesehatan
primer seperti puskesmas, klinik, dan dokter keluarga juga setara dengan
kompetensi tenaga medis di rumah sakit umum.
Jika keadaan gawat daruratnya sudah teratasi dan pasien BPJS Kesehatan dalam
kondisi dapat dipindahkan, maka pasien yang mendapat pelayanan di fasilitas
kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan tersebut harus segera
dirujuk ke fasilitas kesehatan yang bekerjsama dengan BPJS Kesehatan.
Biaya atas pelayanan gawat darurat yang dilakukan oleh fasilitas kesehatan yang
tidak menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan dapat ditagihkan langsung oleh
fasilitas kesehatan tersebut kepada BPJS Kesehatan. Perlu ditekankan bahwa
fasilitas kesehatan dilarang menarik biaya pelayanan kegawatdaruratan kepada
peserta.
Prosedur pelayanan gawat darurat di fasilitas kesehatan yang BEKERJASAMA dengan
BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:
1.
Pada keadaan gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan yang
bekerjsama dengan BPJS Kesehatan wajib memberikan pelayanan kegawatdaruratan
sesuai indikasi medis.
2.
Pelayanan kegawatdaruratan di fasilitas kesehatan tingkat
pertama dapat diberikan pada fasilitas kesehatan tempat peserta terdaftar
maupun bukan tempat peserta terdaftar.
3.
Pelayanan kegawatdaruratan di fasilitas kesehatan tingkat
pertama maupun lanjutan harus mengikuti prosedur pelayanan yang berlaku.
Prosedur pelayanan gawat darurat di fasilitas kesehatan yang TIDAK BEKERJASAMA
dengan BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:
a)
Pada kasus gawat darurat, peserta BPJS Kesehatan dapat langsung
mendapat pelayanan di fasilitas kesehatan terdekat, meskipun fasilitas
kesehatan tersebut tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
b)
Pada pelayanan gawat darurat di fasilitas kesehatan, rujukan
dapat langsung diberikan tanpa surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat
pertama.
c)
Peserta melaporkan status kepesertaan BPJS Kesehatan-nya kepada
fasilitas kesehatan dalam jangka waktu: a) pelayanan rawat jalan: pada saat
diberikan pelayanan gawat darurat, b) pelayanan rawat inap: pada saat diberikan
pelayanan gawat darurat atau sebelum pasien dirujuk ke fasilitas kesehatan yang
bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
d)
Fasilitas kesehatan memastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan
dengan cara: a) mengakses master file kepesertaan melalui website www.bpjs-kesehatan.go.id, sms gateway, dan
media elektronik lainnya, b) jika poin ‘a ‘ tidak dapat dilakukan, maka
fasilitas kesehatan menghubungi petugas BPJS Kesehatan melalui telepon atau
mendatangi kantor BPJS Kesehatan.
e)
Jika kondisi kegawatdaruratan peserta sudah teratasi dan dapat
dipindahkan, maka harus segera dirujuk ke fasilitas kesehatan yang bekerjasama
dengan BPJS Kesehatan.
f)
Penanganan kondisi kegawatdaruratan di fasilitas kesehatan yang
tidak bekerjasama ditanggung sebagai pelayanan rawat jalan, kecuali kondisi
tertentu yang mengharuskan pasien dirawat inap.
g)
Kondisi tertentu yang dimaksud di atas adalah sebagai berikut:
a) tidak ada sarana transportasi untuk evakuasi pasien, b) sarana transportasi
yang tersedia tidak memenuhi syarat medis untuk evakuasi, c) kondisi pasien
yang tidak memungkinkan secara medis untuk dievakuasi, yang dibuktikan dengan
surat keterangan medis dari dokter yang merawat.
Catatan Penting:
·
Jika kondisi kegawatdaruratan pasien sudah teratasi dan pasien
dalam kondisi sapat dipindahkan, tetapi pasien tidak bersedia dirujuk ke
fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, maka biaya
pelayanan selanjutnya tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan. Fasilitas kesehatan
terkait harus menjelaskan hal ini kepada peserta, dan peserta harus
menandatangani surat pernyataan bersedia menanggung biaya pelayanan selanjutnya.
·
Bagi pasien dengan kondisi kegawatdaruratan sudah teratasi dan
dapat dipindahkan, akan tetapi masih memerlukan perawatan lanjutan, maka pasien
tersebut dapat dirujuk ke fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan