Senin, 29 April 2024
  • (0473) 21188
  • rsud@luwuutarakab.go.id

Standar Pelayanan Instalasi Rawat Inap

Standar Pelayanan Instalasi Rawat Inap Standar Pelayanan Instalasi Rawat Inap


Standar Pelayanan Instalasi Rawat Inap

1    PERSYARATAN    :    

Pasien Umum     :     Kartu Identitas, Kartu Berobat (bila ada).

Pasien BPJS     :

a)    Untuk Pasien BPJS/ASKES/JAMSOSTEK :
Kartu berobat, Kartu BPJS, Kartu Identitas, Surat Rujukan
/Surat Perintah Mondok & Surat Egibilitas Pasien/SEP
(yang diterbitkan oleh RS).

b)    Untuk Pasien JAMKESMAS :
Kartu berobat, Kartu BPJS, Kartu Identitas, Surat Rujukan
/Surat Perintah Mondok,
Asli Surat Keterangan dari Kelurahan & Surat Egibilitas Pasien/SEP
(yang diterbitkan oleh RS).

Pasien Jamkesda    :

- Kartu berobat (bila ada)

- Kartu Jamkesda, Surat dari Dinkes, Rujukan Puskesmas,
Identitas, Kartu Keluarga (fotocopy masing-masing rangkap 9)

2    PROSEDUR    :    

1.    Pasien yang berasal dari IGD atau rawat jalan yang ingin
rawat inap/mondok segera mendaftar di TPPRI sekaligus untuk
pemesanan tempat rawat inap.

2.    Keluarga pasien/pengantar pasien mengurus administrasi pasien sesuai
jenis pembayaran pasien:
a.    Pasien BPJS :
       Mengurus SEP (Surat Egibilitas Pasien) dan persyaratan lainnya di loket BPJS.
b.    Pasien Jamkesda :
       Mengurus persyaratan administrasi di ruang IPJK.
c.    Pasien umum bisa langsung rawat inap.

3.    Setelah pasien dinyatakan boleh pulang oleh dokter,
keluarga pasien segera mengurus kepulangan
pasien dibangsal/rawat inap, selain itu juga dengan ketentuan:
a.    Pasien BPJS:
       Pasien BPJS yang rawat inap sesuai kelasnya maka bisa langsung pulang/rujuk ke   

       RS yang Lebih Tinggi.
b.    Pasien BPJS yang rawat inap naik kelas maka harus mengurus ke bagian rekam

       medis untuk menghitung pembayaran yang tidak diklaim BPJS, setelah itu

       pembayarannya dibayarkan di kasir dan pasien dibolehkan untuk pulang/ rujuk ke

       RS yang Lebih Tinggi.
c.    Pasien Umum : Keluarga pasien harus menyelesaikan pembayarannya dikasir
       dan diperbolehkan pulang/ rujuk ke  RS yang Lebih Tinggi.
d.    Pasien Jamkesda bisa langsung pulang/ rujuk ke  RS yang Lebih Tinggi.

 

Begini Prosedur Pelayanan Gawat Darurat BPJS Kesehatan


Pelayanan gawat darurat adalah pelayanan kesehatan yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah kematian, keparahan, dan atau kecacatan, sesuai dengan kemampuan Fasilitas kesehatan. Dalam keadaan darurat, maka peserta BPJS Kesehatan dapat dilayani di fasilitas kesehatan yang bekerjasama maupun yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Pelayanan harus segera diberikan tanpa diperlukan surat rujukan.

Pengecekan validitas peserta maupun diagnosa penyakit yang termasuk dalam kriteria gawat darurat dilakukan oleh fasilitas kesehatan. Jika Anda menderita suatu penyakit, jangan buru-buru panik dan ‘menggawat-daruratkan’ diri sendiri. Tetap tenang dan segera periksakanlah kondisi Anda ke fasilitas kesehatan yang tercantum dalam kartu BPJS Kesehatan Anda. Jangan khawatir, kompetensi para tenaga medis di fasilitas kesehatan primer seperti puskesmas, klinik, dan dokter keluarga juga setara dengan kompetensi tenaga medis di rumah sakit umum.


Jika keadaan gawat daruratnya sudah teratasi dan pasien BPJS Kesehatan dalam kondisi dapat dipindahkan, maka pasien yang mendapat pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan tersebut harus segera dirujuk ke fasilitas kesehatan yang bekerjsama dengan BPJS Kesehatan.


Biaya atas pelayanan gawat darurat yang dilakukan oleh fasilitas kesehatan yang tidak menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan dapat ditagihkan langsung oleh fasilitas kesehatan tersebut kepada BPJS Kesehatan. Perlu ditekankan bahwa fasilitas kesehatan dilarang menarik biaya pelayanan kegawatdaruratan kepada peserta.


Prosedur pelayanan gawat darurat di fasilitas kesehatan yang BEKERJASAMA dengan BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:

1.    Pada keadaan gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan yang bekerjsama dengan BPJS Kesehatan wajib memberikan pelayanan kegawatdaruratan sesuai indikasi medis.

2.    Pelayanan kegawatdaruratan di fasilitas kesehatan tingkat pertama dapat diberikan pada fasilitas kesehatan tempat peserta terdaftar maupun bukan tempat peserta terdaftar.

3.    Pelayanan kegawatdaruratan di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun lanjutan harus mengikuti prosedur pelayanan yang berlaku.
Prosedur pelayanan gawat darurat di fasilitas kesehatan yang TIDAK BEKERJASAMA dengan BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:

a)    Pada kasus gawat darurat, peserta BPJS Kesehatan dapat langsung mendapat pelayanan di fasilitas kesehatan terdekat, meskipun fasilitas kesehatan tersebut tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

b)    Pada pelayanan gawat darurat di fasilitas kesehatan, rujukan dapat langsung diberikan tanpa surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama.

c)    Peserta melaporkan status kepesertaan BPJS Kesehatan-nya kepada fasilitas kesehatan dalam jangka waktu: a) pelayanan rawat jalan: pada saat diberikan pelayanan gawat darurat, b) pelayanan rawat inap: pada saat diberikan pelayanan gawat darurat atau sebelum pasien dirujuk ke fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

d)    Fasilitas kesehatan memastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan dengan cara: a) mengakses master file kepesertaan melalui website www.bpjs-kesehatan.go.id, sms gateway, dan media elektronik lainnya, b) jika poin ‘a ‘ tidak dapat dilakukan, maka fasilitas kesehatan menghubungi petugas BPJS Kesehatan melalui telepon atau mendatangi kantor BPJS Kesehatan.

e)    Jika kondisi kegawatdaruratan peserta sudah teratasi dan dapat dipindahkan, maka harus segera dirujuk ke fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

f)     Penanganan kondisi kegawatdaruratan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama ditanggung sebagai pelayanan rawat jalan, kecuali kondisi tertentu yang mengharuskan pasien dirawat inap.

g)    Kondisi tertentu yang dimaksud di atas adalah sebagai berikut: a) tidak ada sarana transportasi untuk evakuasi pasien, b) sarana transportasi yang tersedia tidak memenuhi syarat medis untuk evakuasi, c) kondisi pasien yang tidak memungkinkan secara medis untuk dievakuasi, yang dibuktikan dengan surat keterangan medis dari dokter yang merawat.

Catatan Penting:

·         Jika kondisi kegawatdaruratan pasien sudah teratasi dan pasien dalam kondisi sapat dipindahkan, tetapi pasien tidak bersedia dirujuk ke fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, maka biaya pelayanan selanjutnya tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan. Fasilitas kesehatan terkait harus menjelaskan hal ini kepada peserta, dan peserta harus menandatangani surat pernyataan bersedia menanggung biaya pelayanan selanjutnya.

·         Bagi pasien dengan kondisi kegawatdaruratan sudah teratasi dan dapat dipindahkan, akan tetapi masih memerlukan perawatan lanjutan, maka pasien tersebut dapat dirujuk ke fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan