Survey Akreditasi RSUD Andi Djemma Masamba
Survey Akreditasi RSUD Andi Djemma Masamba oleh Lembaga KARS (Komisi Akreditasi Rumah Sakit)
Akreditasi rumah sakit adalah pengakuan terhadap mutu pelayanan rumah sakit setelah dilakukan penilaian bahwa rumah sakit telah memenuhi standar akreditasi yang disetujui oleh Pemerintah. Dalam rangka pelaksanaan akreditasi rumah sakit, Kementerian Kesehatan RI telah menetapkan standar akreditasi rumah sakit yang berlaku secara nasional, melalui Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/1128/2022 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit.
Akreditasi bertujuan untuk :Meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit; Meningkatkan keselamatan pasien Rumah Sakit; Meningkatkan perlindungan bagi pasien, masyarakat, sumber daya manusia Rumah Sakit dan Rumah Sakit sebagai institusi; Mendukung program pemerintah di bidang kesehatan khususnya untuk Masyarakat Luwu Utara yang mendapatkan pelayanan secara PARIPURNA.
Penilaian Survey Akreditasi oleh Lembaga KARS dilaksanakan pertanggal 2 November 2023 secara Daring dan dilanjutkan secara Luring pada tanggal 7 dan 8 November 2023