Sabtu, 27 April 2024
  • (0473) 21188
  • rsud@luwuutarakab.go.id

PERUBAHAN ISTILAH BARU DALAM PENANGANAN COVID 19

PERUBAHAN ISTILAH BARU DALAM PENANGANAN COVID 19 Perubahan dan Istilah Baru dalam Penanganan Kasus COVID-19

Sobat Sehat

Yuk kita pahami beberapa istilah yang mengalami perubahan dan istilah baru dalam penanganan Kasus COVID-19 yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Istilah yang mengalami perubahan seperti orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG) dengan perubahan istilah menjadi Kasus Suspek, Kontak Erat dan Kasus Konfirmasi (bergejala dan tidak bergejala) sedangkan Istilah baru yang dimaksudkan adalah kasus probable.
Sumber : Kemenkes RI